Kab. Solok, (Utamapost) – Tim Penilai Desa Anti Korupsi dari KPK RI melakukan monitoring hasil penilaian perluasan percontohan desa Anti Korupsi di Nagari Talang Babungo, pada Rabu (13/11/2024), bertempat di Aula Gedung Pertemuan Kantor Wali Nagari Talang Babungo.
Tim Penilai Desa Anti Korupsi dari KPK RI yang diketuai oleh Friesmount Wongso beserta anggota dan Tim Penilai Desa Anti Korupsi Provinsi Sumbar, Megah Vivyawati, SH. CFr.A disambut langsung oleh Pjs Bupati Solok, Dr. Drs. Akbar Ali, A.P., M.Si yang didampingi oleh Tim Penilai Desa Anti Korupsi Kabupaten Solok, Kepala OPD terkait, Camat Hiliran Gumanti, Zulbakti, S.Pd, Wali Nagari Talang Babungo, Hafizur Rahman serta Ketua KAN dan Ketua BPN Nagari Talang Babungo beserta jajaran.
Pjs. Bupati Solok, Akbar Ali, mengawali sambutannya tak lupa mengucapkan terimakasih kepada Ketua Tim Penilai Desa Anti Korupsi dari KPK RI yang telah meluangkan waktunya untuk hadir dan memberikan penilaian langsung ke Nagari Talang Babungo. Saya mengapresiasi Pemerintah Nagari Talang Babungo yang sudah sejak tahun 2020 memulai inisiatif pembangunan Desa Antikorupsi.
Lanjutnya, Ini merupakan langkah yang sangat penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang berintegritas dan dipercaya oleh masyarakat. Upaya membangun desa anti korupsi bukan hanya tanggungjawab pemerintah desa/ nagari saja, melainkan juga membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, lembaga-lembaga desa, serta generasi muda
Saya mengajak semua pihak untuk terus bersama-sama mengawal proses ini. Mari jadikan Nagari Talang Babungo sebagai contoh nagari yang mampu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, berintegritas dalam mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi dan menjadi inspirasi bagi nagari-nagari lainnya di Kabupaten Solok dan di Sumatera Barat.
Kepada Tim Penilai, sangat mengharapkan masukan dan evaluasi yang diberikan nantinya dapat menjadi panduan bagi Nagari Talang Babungo untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. “Semoga kegiatan penilaian ini dapat berjalan dengan lancar, dan membawa manfaat yang besar bagi Nagari Talang Babungo serta Kabupaten Solok pada umumnya,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Penilaian, Friesmount Wongso, mengungkapkan bahwa, “pada kegiatan ini ada 4 Desa yang kami singgahi setelah kemarin melakukan kegiatan pembentukan kabupaten/kota percontohan Desa Anti Korupsi yang bertepatan di kota Payakumbuh, dan hari ini ada dua tim, kami disini yang berada di Talang Babungo dan rekan kami yang berada di tempat lain. Dan besok akan ke Sawahlunto untuk melakukan Uji petik.”
Uji petik ini dilakukan karena secara nasional desa percontohan Desa Anti Korupsi sudah ada di Sumatera Barat tepatnya di Nagari Kamang Hilia Kabupaten Agam, jadi itu pembentukan yang pertama. Saat ini adalah replikasi yang dilakukan, kami meminta teman-teman Inspektorat, DPMD Provinsi mulai melakukan komunikasi dengan kabupaten/kota yang memiliki desa, memilih kira-kira desa mana yang sudah siap menjadi Desa Anti Korupsi.
Nanti akan dilakukan bimbingan teknis oleh teman-teman dari Inspektorat daerah, Kami KPK turut prihatin sejak gelontorkannya dana desa dari tahun 2015, sudah banyak desa-desa yang terlibat kasus korupsi dan hal ini dibuktikan pula oleh survei bahwa prilaku koruptif itu lebih banyak di desa dari pada di kota. Kami datang ke sini untuk melakukan Uji petik melihat implementasi desa anti korupsi, kami sudah mempercayakan semua penilaian kepada tim yang melakukan penilaian baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten.
“Saran dan masukan dari kami bukan suatu penindakan tetapi untuk dilakukan perbaikan. Jadi kita sudah percaya penuh kepada Nagari Talang Babungo yang sudah melakukan semua implementasi dari 5 komponen dan 18 indikator yang menjadi syarat mutlak Desa Anti Korupsi,” ungkapnya. (Milfiana.CP)