Kota Solok

Kota Solok Terima DIPA, Alokasi TKD Tahun 2023 serta Piagam WTP Tahun 2021

Padang, (Utama Post) – Pemerintah Kota Solok menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dokumen alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2023 serta Piagam Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 dari Gubernur Sumatera Barat. 

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Solok yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Drs. H. Syaiful A.,M.Si dari Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi Anhasrullah SP, pada Senen (12/12/2022) bertempat di Auditorium Gubernuran Provinsi Sumbar.

“Selamat kepada 16 satuan kerja terpilih dan 19 Kabupaten/Kota se-Sumbar yang telah menerima dokumen TKD kali ini serta yang memperoleh opini WTP atas LKPD Tahun 2021,” ucap Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam sambutannya.

Kegiatan ini merupakan awal rangkaian pelaksanaan APBN 2023, ini mencerminkan komitmen pemerintah agar alokasi APBN khususnya Sumbar dapat dilakukan lebih awal, dan proses kerja dapat dilakukan lebih dini sehingga mampu mendorong perekonomian regional.

Sehingga manfaat langsung dirasakan masyarakat serta dapat mempercepat pemulihan ekonomi khususnya Sumatera Barat. “Kurang lebih dana 100 Milyar sudah bisa dilakukan pengerjaan awal tahun 2023 nanti, sehingga pertumbuhan dan pergerakan ekonomi diharapkan menjadi lebih baik,” sebut Mahyeldi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, Heru Pudyo Nugroho, S.E., M.B.A mengatakan, “dengan tema optimis dan tetap waspada, APBN Tahun 2023 dirancang untuk tetap menjaga optimisme pemulihan ekonomi namun pada saat yang sama juga harus meningkatkan kewaspadaan dalam merespons gejolak global yang masih terus berlangsung”.

Pada Tahun 2023, alokasi belanja negara di Provinsi Sumbar sebesar 31,01 Trilyun dengan rincian Transfer ke daerah 19,93 Trilyun dan belanja pemerintah pusat 11,08 Trilyun.

APBN 2023 masih tetap dirancang untuk pemulihan ekonomi nasional sehingga masih bersifat ekspansif untuk meneruskan fungsi countercyclical dari APBN. “Adapun peranan Kanwil Ditjen Perbendaharaan adalah melaksanakan analisis atas kondisi fiskal dan ekonomi regional serta financial advisor di daerah,” ungkapnya.

Pada Kegiatan tersebut turut hadir Forkopimda Provinsi Sumatera Barat, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, Heru Pudyo Nugroho, S, MBA, Kepala Instansi Vertikal, serta para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Sumatera Barat. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top