Solok, (Utamapost) – Merupakan sebuah apresiasi bagi Kota Solok yang dijadikan sebagai tempat kegiatan Fasilitasi dan Evaluasi Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN tahun 2023 bagi beberapa Kota dan Kabupaten di Sumatera Barat yang digelar oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia. Kegiatan yang dibuka oleh
Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si, pada Selasa (09/05/2023), bertempat di Akmal Room Bappeda Kota Solok, dihadiri langsung oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit, Dr. Mustari Irawan, MPA, Asisten Komisioner KASN Republik Indonesia, Irfan, SH, MH, serta rombongan KASN, serta Sekdako Solok, Syaiful A, Kepala BKPSDM Kota Solok, Bitel, Kepala OPD terkait lingkup Pemerintah Kota Solok, serta Tim Sistem Merit Kota Solok.
Ucapan selamat datang di Kota Solok, Kota Serambi Madinah yang Diberkahi, Maju dan Sejahatera tak lupa diucapkan Wako Zul Elfian kepada Komisioner, Asisten Komisioner dan seluruh staf KASN Republik Indonesia. Terimakasih kepada KASN yang telah menjadikan Kota Solok sebagai tempat kegiatan Fasilitasi dan Evaluasi Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN tahun 2023 bagi beberapa Kota dan Kabupaten di Sumatera Barat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu output penting dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia. Hadirnya UU ASN membuat manajemen kepegawaian di Indonesia berubah secara signifikan. Mulai dari seleksi CPNS hingga pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) diawasi dengan ketat dan pelaksanaanya dilakukan berdasarkan sistem merit.
Merit sistem secara legal formal diberlakukan pada tahun 2014 melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan tanpa diskriminasi.
Sistem ini seolah menjadi kritik atas suburnya praktek nepotisme, dan primordialisme di dunia kerja. Oleh karenanya sistem merit menjadi salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk menciptakan birokrasi netral dan mampu melayani kebutuhan publik serta bebas dari KKN.
Pemberlakukan merit sistem dalam birokrasi bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan pemerintah sesuai kompetensinya, pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat dan dapat melindungi karier ASN dari kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.
Terdapat 8 aspek yang menjadi kriteria Penilaian Mandiri Sistem merit pada Aplikasi SIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit) yaitu Perencanaan Kebutuhan Pegawai, Pengadaan, Pembinaan Karir dan Peningkatan Kompetensi, Mutasi, Rotasi dan Promosi, Pengelolaan Kinerja, Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, Perlindungan serta Sistem Pendukung.
Aplikasi SIPINTER diciptakan sebagai instrumen untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di instansi pemerintah. Penilaian ini bersifat obyektif dan terstandar berdasarkan metode self-assessment atau penilaian mandiri sesuai dengan Peraturan KASN No. 5 Tahun 2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN dilingkungan instansi pemerintah.
Tidak dapat dipungkiri berlakunya merit sistem dalam birokrasi di Indonesia yang bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas belum sepenuhnya optimal sesuai dengan ketentuan maupun ekspektasi. Dalam prakteknya penerapan sistem merit cukup kompleks karena adanya pengaruh kondisi lingkungan dimana sistem itu diterapkan. Oleh karenanya tidak heran jika progres implementasi sistem merit antara instansi satu dengan yang lain berbeda mengingat ada konteks lingkungan sosial bahkan geografis yang berbeda juga.
Dalam mendukung penerapan sistem merit, tentunya tidak terlepas dari komitmen dan sikap prilaku ASN itu sendiri, maka ASN harus terus berbenah, terlebih pemerintah menekankan core values ASN yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif yang disingkat Berakhlak. Serta employer branding ASN yaitu Bangga Melayani Bangsa.
Kami dari Pemerintah Kota Solok berkomitmen untuk terus mendukung dan mengoptimalkan implementasi sistem merit, oleh karena itu, kami mohon kepada KASN untuk terus memberikan pembinaan, saran dan masukan serta evaluasi berkala terkait hasil penilaian penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kota Solok demi terciptanya birokrasi yang netral boerientasi global yang didukung oleh sumber-sumber daya yang BerAKHLAK di masa yang akan datang.
Sebagai bentuk komitmen, Kota Solok Pada awal semester pertama tahun 2022 nilai yang kami peroleh di aplikasi Sipinter masih kategori “buruk”, namun setelah mendapatkan bimbingan dan pembinaan dari KASN sehingga pada semester kedua dari periode Juli hingga November 2022 nilanya meningkat menjadi 207,5 dalam kategori “kurang” tapi sudah terlihat ada peningkatan,”. Selanjutnya pada tahun 2023, khususnya pada Update terakhir dalam Aplikasi Sipinter nilai Kota Solok sudah naik menjadi 218,5.
Artinya, Pemerintah Kota Solok tidak mustahil untuk mencapai penilaian dengan predikat “Sangat Baik dan sejajar dengan daerah-daerah lainnya yang telah terlebih dahulu memperoleh predikat sangat baik tersebut. “Namun dalam waktu dekat, kami bertekad untuk bisa masuk dalam kategori “Baik”, tentunya hal ini perlu komitmen semua stakeholder, antara lain tim sistem merit dan ASN Kota Solok pada umumnya,” ujar Wako. (Milfiana.CP)