DPRD Provinsi Sumbar

Komisi V DPRD Sumbar Finalisasi Ranperda Fasilitasi dan Pengelolaan Pesantren

PADANG, (Utamapost) — Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang *Fasilitasi dan Pengelolaan Pesantren* bersama mitra kerja terkait, Kamis (18/9/2025).

Rapat tersebut menjadi tahapan terakhir sebelum Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Jumat (19/9/2025).

Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, menjelaskan bahwa pertemuan ini sangat penting untuk menyatukan pandangan antara pihak legislatif dan eksekutif.
“Jumat besok Ranperda Fasilitasi dan Pengelolaan Pesantren akan ditetapkan. Karena itu, rapat hari ini menjadi momentum untuk memastikan tidak ada lagi perbedaan pandangan,” ujarnya.

Rapat finalisasi dipimpin oleh Ketua Pembahasan Ranperda, Nurfirman Wansyah, dan diikuti sejumlah anggota Komisi V, di antaranya Lazuardi Erman dan Sri Kumala Dewi. Beberapa instansi mitra yang turut hadir meliputi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Biro Hukum, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Pendidikan, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat.

Dukungan terhadap Ranperda ini juga disampaikan oleh Kemenag Sumbar. Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma’had Aly, Syahrizal, mengapresiasi langkah DPRD dalam mendorong regulasi yang berpihak pada penguatan lembaga pendidikan pesantren.
“Perda ini merupakan langkah strategis untuk kemajuan pesantren di Sumatera Barat. Kami di Kemenag mendukung penuh upaya DPRD dalam penetapan Ranperda ini,” ujarnya.

Dengan rampungnya tahap finalisasi ini, diharapkan Perda tentang Fasilitasi dan Pengelolaan Pesantren nantinya mampu memperkuat peran pesantren sebagai pusat pengembangan sumber daya manusia yang berakhlak dan berdaya saing di Sumatera Barat.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top