PADANG, (UtamaPost)– Komisi II DPRD Provinsi Sumbar gesit mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata kelola komoditi unggulan perkebunan.
Ditandai dengan digelarnya konsultasi publik /seminar ranperda di ruang rapat utama DPRD Provinsi oleh Komisi II DPRD Sumbar Sumbar.Rabu (11/01).
Ketua DPRD Provinsi Sumbar diwakili wakil ketua Suwirpen Suib menyampaikan bahwa dengan lahirnya perda ini diharapkan dapat menjawab permasalahan petani swadaya atau mandiri di Sumatera Barat.
Mengingat Sumatera Barat memiliki produk unggulan dalam bidang sektor pertanian, maka perda ini dibentuk untuk melindungi petani swadaya dari permainan monopoli perdagangan.
“Ekonomi Sumatera Barat pada periode ini tumbuh sebanyak 5,08 persen yang berasal dari konsumsi masyarakat, maka dari itu pemeliharaan daya konsumsi masyarakat melalui penguatan sektor pertanian menjadi prioritas pemerintah daerah”.kata Suwirpen Suib.
Menurut Suwirpen Suib, pengambil kebijakan perlu memperhatikan kombinasi antara sektor pertanian dan sektor industri berbasis pertanian berskala kecil maupun mikro. Liberalisasi perdagangan yang semakin kuat saat ini memberikan celah baru sekaligus tantangan baru yang dihadapi beriringan dengan dihapuskannya berbagai penghambat perdagangan antar negara.
Suwirpen Suib juga mengatakan bahwa liberalisasi perdagangan juga menimbulkan masalah yang menjadi perhatian jika komoditas yang diproduksi secara lokal tidak mampu bersaing di pasar dunia. Apalagi jika produk lokal itu merupakan komoditi unggulan daerah yang menguasai kehidupan masyarakat.
H. Bakri Bakar mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang tata kelola komoditi unggulan, diharapkan bahwa pengelolaan komoditi unggulan Provinsi Sumatera Barat dapat memberikan perlindungan kepada produsen komoditi unggulan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah.
“Perda ini bertujuan untuk meningkatkan keunggulan bersaing tidak hanya dalam kancah pasar domestik tetapi juga pasar global, Meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat, Menyelaraskan hubungan antara Produsen dan Perusahaan Komoditas,” ujar Bakri.
Menurut Bakri, dalam ranperda akan menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan oleh masyarakat demi meningkatkan kemampuan dan kapasitas produsen.
“Menjamin Kelangsungan usaha di bidang Perkebunan, dan memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha komoditi unggulan,” ujarnya.
Seminar berjalan dengan lancar dan mendapatkan berbagai macam masukan terkait perda ini dari berbagai pihak, agar terciptanya keoptimalan terhadap perda tersebut.(SDC)