PADANG, (Utamapost)- Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Solok Selatan melakukan konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Sumbar pada Selasa (14/5/2024) di ruang khusus DPRD Sumbar. Rombongan Komisi I DPRD Solok Selatan diterima oleh Kasubag Perancang Peraturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumbar, Elvi Yanos.
Ketua Komisi I DPRD Solok Selatan, Mukhlis, menjelaskan bahwa konsultasi ke DPRD Sumatera Barat terkait dengan sisa masa jabatan periode 2019-2024. Pelaksanaan tahapan pemilu 2024 menyebabkan target fungsi legislasi mengalami penundaan relatif.
“Maka dari itu, salah satu tujuan kami berkonsultasi ke DPRD Sumatera Barat adalah untuk merumuskan strategi mengejar target yang tertunda,” ujar Mukhlis.
Mukhlis juga menyinggung tentang putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelantikan anggota dewan terpilih yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.
“Kami berharap DPRD Sumbar dapat memberikan pencerahan terkait dengan tujuan kami,” katanya.
Sementara itu, Kasubag Perancang Peraturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumbar, Elvi Yanos, menyatakan bahwa hingga saat ini DPRD Sumbar masih melakukan persiapan hingga 27 Agustus 2024, termasuk percepatan pembahasan Ranperda.
Elvi Yanos juga mengomentari tentang Keputusan MK terkait pelantikan anggota dewan terpilih pada 1 Oktober 2024, yang hingga kini belum diikuti dengan surat edaran dari Mendagri. DPRD Sumbar masih menunggu surat edaran tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Komisi I DPRD Solok Selatan. Semoga pertemuan ini dapat menambah pengetahuan masing-masing lembaga,” kata Elvi Yanos.(son)