DPRD Provinsi Sumbar

Ketua Sementara DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, Penyampaian Rapat Paripurna Ranperda Pertangung jawaban Pelaksanaan APBD 2024

PADANG, (Utamapost)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, dan turut dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy, yang mewakili Pemerintah Provinsi dalam menyampaikan nota pengantar Ranperda.

Dalam sambutannya, Evi Yandri menekankan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional yang bertujuan mengevaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran demi sebesar-besarnya kemanfaatan bagi masyarakat.

“Rapat ini merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah memberi manfaat nyata dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” ungkapnya.

Evi juga menyatakan bahwa pembahasan dokumen pertanggungjawaban harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan prinsip objektivitas, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD.

Ia menambahkan, evaluasi tidak hanya mencakup realisasi anggaran pendapatan dan belanja, melainkan juga mencerminkan seberapa baik keseluruhan siklus perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran dijalankan.

“Kita bisa melihat sejauh mana APBD dilaksanakan sesuai perencanaan dan apakah hasilnya sudah sesuai target serta efisien,” jelas Evi Yandri.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Vasco Ruseimy dalam paparannya memberikan gambaran umum mengenai kinerja keuangan daerah pada tahun anggaran 2024. Ia menegaskan bahwa dokumen ini merupakan wujud akuntabilitas pemerintah provinsi kepada masyarakat.

“Harapan kami, pembahasan oleh DPRD dapat memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah untuk masa mendatang,” kata Vasco.

Rapat Paripurna ini menandai dimulainya proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 di DPRD Sumbar. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi sebelum memasuki pembahasan teknis bersama pihak eksekutif.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top