PADANG, (Utamapost)- Supardi, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, menerima audiensi dari Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) pada Senin (8/1/2024). Pertemuan tersebut berkaitan dengan kontroversi terkait keputusan Pemerintah Provinsi Sumbar yang membekukan Komisi Informasi (KI) Sumbar melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Almudazir, Ketua PJKIP Sumbar, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan yang dianggap mengejutkan tersebut. Ia menyoroti anomali keberadaan KI Sumbar tanpa komisioner, menekankan perlunya penyelesaian segera.
Supardi menjelaskan bahwa DPRD Sumbar telah menerima 15 nama calon komisioner KI Sumbar dan telah menyerahkan kepada Komisi I untuk dibahas. Namun, proses pembahasan tertunda hingga Januari tahun lalu akibat perdebatan internal, sementara petunjuk dari KI Pusat mengenai aturan penilaian belum jelas.
Adrian Tuswandi dari PJKIP Sumbar menilai SK Gubernur seolah membubarkan KI Sumbar, terkait erat dengan keberadaan komisionernya. Dia juga mencatat ketidakjelasan batas waktu dalam SK, menciptakan ketidakpastian terkait berlakunya pemberhentian tersebut.
Novrianto, Penasihat PJKIP Sumbar, menegaskan bahwa inti permasalahan terletak pada absennya batas waktu dalam SK Gubernur. Ia melihat SK tersebut sebagai jebakan bagi Gubernur dan Ketua DPRD, karena memberikan keputusan tetap di tangan mereka.
Sementara ketegangan antara PJKIP Sumbar dan Pemerintah Provinsi Sumbar terus berlanjut, KI Pusat dikabarkan akan menggelar rapat khusus untuk membahas kisruh terkait KI Sumbar.(son)
