DPRD Provinsi Sumbar

Ketua DPRD Sumbar Supardi Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Tiga Ranperda Sekaligus

PADANG, (Utamapost)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) secara bersamaan dalam rapat paripurna, Kamis (16/11/2023). Ketiga Ranperda tersebut adalah Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sumbar Tahun 2024, Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumbar Tahun 2024, serta Penetapan Ranperda diluar Propemperda Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043, yang diadakan di ruang sidang utama.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, didampingi oleh Wakil Ketua Irsyad Safar dan Suwirpen Suib, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar, Raflis. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, juga turut hadir dalam kesempatan tersebut.

Supardi menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan susunan Propemperda sebagai acuan dalam pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu, dan sistematik. Ia menegaskan bahwa pembentukan Propemperda provinsi dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi berdasarkan prioritas pembentukan ranperda provinsi yang didasarkan pada hukum yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, otonomi daerah, dan usulan aspirasi masyarakat.

Supardi menetapkan waktu yang diberikan kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumbar untuk menyusun dan membahas Rancangan Propemperda Sumatera Barat Tahun 2024. Dia juga menyoroti evaluasi Ranperda tentang Perubahan APBD Sumbar Tahun 2023 yang menunjukkan realisasi pendapatan dan belanja daerah yang masih rendah.

Untuk mencapai target pendapatan dan optimalisasi realisasi belanja, Supardi mendorong Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kinerjanya. Dia juga menekankan pentingnya waktu penyampaian Ranperda tentang APBD Tahun 2024 kepada Menteri Dalam Negeri untuk evaluasi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Supardi juga meminta percepatan pelaksanaan kegiatan yang terdapat dalam APBD Tahun 2024, dan menekankan pada kesiapan administratif OPD untuk merealisasikan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 sejak awal tahun 2024.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top