DPRD Provinsi Sumbar

Ketua DPRD Sumbar Supardi Memimpin Paripurna Penetapan Pansus Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar Tahun 2025-2045

PADANG, (Utamapost)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, Supardi, memimpin rapat paripurna untuk menetapkan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat periode 2025-2045. Rapat tersebut berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Sumbar, di mana disepakati untuk membentuk Pansus yang anggotanya berasal dari setiap Fraksi dengan proporsionalitas.

Rapat paripurna digelar pada hari Jumat, 01 Maret 2024, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Supardi di ruang sidang utama DPRD Sumbar. Setiap Fraksi telah menyusun konsep keputusan DPRD tentang pembentukan dan penetapan keanggotaan Pansus yang akan membahas Rancangan Awal RPJPD Provinsi Sumatera Barat periode 2025-2045.

Menurut ketentuan Pasal 109 tata tertib, pimpinan Pansus terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Pansus. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan nantinya antara lain:

  1. Sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2024, waktu yang diberikan kepada Pansus untuk membahas Rancangan Awal RPJPD hanya 10 hari. Apabila dalam waktu tersebut tidak tercapai persetujuan bersama, pemerintah daerah dapat melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya.
  2. Rancangan Awal RPJPD akan memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok daerah untuk 20 tahun ke depan. Visi daerah harus sejalan dan mendukung visi Nasional, yaitu mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045. Arah kebijakan dan sasaran pokok harus jelas dan terukur sesuai dengan indikator yang dijadikan parameter Indonesia emas.
  3. RPJPD Provinsi Sumatera Barat periode 2025-2045 merupakan lanjutan dari RPJPD sebelumnya (2005-2025). Oleh karena itu, dalam pembahasan nanti juga perlu dievaluasi sejauh mana pencapaian visi dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJPD sebelumnya.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top