PADANG, (Utamapost)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), Supardi, memimpin acara Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pimpinan dan anggota DPRD di Hotel Pangeran, Pekanbaru pada tanggal 19 Februari lalu. Acara ini bertujuan untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 dan memastikan keberhasilan kinerja DPRD periode 2019-2024.
Dalam sambutannya, Supardi menekankan bahwa masih ada beberapa tugas yang perlu diselesaikan oleh anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini mencakup pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2023 dan penyelesaian beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda), seperti Ranperda tentang Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK), Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Supardi juga menyoroti pentingnya membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024 sebagai bagian dari tanggung jawab akhir masa jabatan. Dia menegaskan perlunya strategi untuk mengoptimalkan penggunaan waktu yang terbatas.
Bimtek ini juga diharapkan dapat menjadi panduan bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam pembahasan dan perancangan peraturan daerah. Acara ini mendapat apresiasi dari Rektor IAI Lukman Edi, Ngurah Syahrial, yang menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara DPRD Sumbar dan universitas dalam meningkatkan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, Suwirpen Suib, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, serta narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Vivin Gunawan.(son)