Kota Payakumbuh

Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Keterbukaan Informasi Publik

Payakumbuh (UP) – Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi, SH bersama jajaran sosialisasikan Peraturan Daerah Propinsi Sumbar Nomor 3 Tahun 2022, tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada ormas kota Payakumbuh yang berlangsung di Agam Jua Sabtu ( 15/4) .

Sosialisasi Perda yang dibanjiri peserta dari berbagai elemen masyarakat itu dihadiri langsung ketua DPRD Supardi didampingi Komisoner Komisi Informasi DPRD Propinsi Sumbar Noval Wiska, yang langsung bertindak sebagai nara sumber untuk menjelaskan betapa pentingnya informasi keterbukaan publik di era digitalisasi saat ini.

Ketua DPRD Sumbar Supard, SH dalam kesempatan bincangnya sebelum sosialisasi dimulai menjelaskan tujuan dibentuknya Perda Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut untuk menjamin ketersediaan Informasi publik yang cepat, akurat, dapat diandalkan untuk memfasilitasi keputusan, pedoman, perencanaan, administrasi, implementasi, pemantauan dan evaluasi program pembangunan.

Kemudian, menjadi pedoman bagi pejabat publik yang bertanggung jawab untuk melaksanakan, menyajikan, dan menyebarluaskan Informasi yang akurat dan terkini di lingkungan Pemerintah Daerah.

Terakhir menjamin tersedianya layanan Informasi Publik berbasis digital untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Perda ini berisi 14 Bab dan 52 pasal. Dalam Persa ini ada hak masyarakat memperoleh Informasi publik, melihat dan mengetahui Informasi publik, menghadiri pertemuan publik terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi publik dan menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan-perundang- undangan,” ujar Supardi.

Sementara, Komisoner Komisi Informasi Propinsi Sumbar Noval Wiska mengatakan, Perda Tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan perda inisiatif dari DPRD Sumbar.
Dijelaskan Noval, ada tiga kategori yang diperbolehkan atau berhak untuk meminta informasi ke badan publik. Pertama orang pribadi, kelompok masyarakat dan organisasi berbadan hukum.

“Badan publik adalah seluruh lembaga resmi, institusi pemerintahan. Badan publik ini tidak boleh menolak permohonan informasi masyarakat,” ujarnya lagi. (mas)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top