DPRD Provinsi Sumbar

Ketua DPRD Sumbar :Gubernur sumbar Kerusakan Bencana Alam, Segera Bahas Perubahan APBD 2024

PADANG, (Utamapost)- Kerusakan parah akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menimbulkan tidak hanya korban jiwa, tetapi juga kerusakan infrastruktur yang signifikan. Menghadapi kondisi ini, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mendesak gubernur untuk segera membahas proses Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Supardi menyatakan bahwa diperlunya percepatan dalam pembahasan Perubahan APBD 2024 karena kondisi saat ini membutuhkan langkah-langkah pemulihan yang cepat. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mengalokasikan dana dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana alam.

“Dalam pembahasan komposisi Perubahan APBD 2024, terdapat pos BTT yang dapat dialokasikan untuk penanganan bencana alam. Jika pembahasan perubahan APBD dipercepat, maka penambahan dana untuk langkah perbaikan atau penanggulangan kerugian bisa dilakukan lebih cepat,” ungkap Supardi dalam wawancara dengan beberapa media.

Selain itu, Supardi juga menekankan perlunya pemerintah provinsi (Pemprov) Sumbar untuk melakukan kajian jangka panjang yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk perguruan tinggi, dalam mengatasi masalah kebencanaan. Dia menegaskan bahwa peta kebencanaan Sumbar harus segera disusun untuk memastikan langkah-langkah antisipasi dapat dilakukan secara optimal.

Supardi juga mengimbau pemerintah untuk mengevaluasi eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) di Sumbar, karena eksploitasi yang tidak teratur dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana alam.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat, juga menyoroti pentingnya menetapkan status keadaan darurat bencana oleh gubernur. Meskipun gubernur telah meninjau lokasi terdampak bencana, namun langkah-langkah konkret dalam menghadapi dan menyikapi dampak bencana harus segera diambil.

“Kepentingan terpenting saat ini adalah kebijakan yang diambil gubernur dalam menghadapi dan menyikapi dampak bencana ini. Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan status keadaan darurat sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana,” ungkap Hidayat, anggota Komisi V DPRD Sumbar.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top