Kota Solok

Kepala BKKBN Prov. Sumbar Kukuhkan Wako dan Wawako Jadi Bapak Asuh Anak Stunting

Solok, (Utamapost) – Disela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Solok Tahun 2023, Kepala BKKBN Provinsi Sumatera Barat Fatmawati mengukuhkan Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si dan Wakil Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, menjadi Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) Kota Solok.

Kepala BKKBN Provinsi Sumatera Barat Fatmawati, pada Kamis (13/04/2023), bertempat di Akmal Room, ruang rapat Bappeda Kota Solok menyampaikan bahwa, “intervensi stunting harus dimulai dari hulu, yaitu kepada remaja dan calon pengantin, pemantauan kepada ibu hamil sampai usia anak dibawah dua tahun”. 

Intervensi juga dilakukan pada pasangan usia subur, diperlukan pelayanan KB pasca melahirkan, edukasi pengasuhan anak dan kasih sayang yang penuh terhadap anak. Kemudian pada saat anak umur balita, harus dipastikan mendapatkan ASI ekslusive, Imunisasi lengkap, vitamin, dan pemberian makanan tambahan yang kaya protein.

Pada kesempatan tersebut Wawako Ramadhani berharap kepada seluruh Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kota Solok untuk selalu berkolaborasi mengedukasi keluarga beresiko stunting. Untuk menurunkan angka stunting di Kota Solok tentu kita butuh kolaborasi seluruh pihak terkait, serta peran orang tua dirumah.

Dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Solok dibutuhkan keterlibatan semua pihak dan salah satunya adalah dengan Program Bapak Asuh Anak Stunting dan Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS). Untuk itu komitmen bersama harus dibangun dan aksi nyata harus dilaksanakan dengan cara intervensi dan konvergensi penurunan angka stunting dan melakukan hal nyata dalam penanggulangan stunting.

Masyarakat, intitusi, perusahaan dan stakeholder secara aktif bersama-sama diharapkan mau menjadi Bapak Asuh Anak Stunting dengan melakukan intervensi dan kontribusi untuk terlibat aktif memberikan bantuan, penanganan stunting.

“Baik berupa pemberian makanan tambahan dan asupan gizi baik yang tercukupi bagi bayi dan balita penderita stunting sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 yang dilakukan secara lintas sektoral,” harap Dhani. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top