Kab. Solok, (Utamapost) – Berdasarkan Pedoman Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara pemantauan dan evaluasi SPBE, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melaksanakan Interviu evaluasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Solok.
Interviu evaluasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilakukan secara virtual oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Solok, pada Senin (28/10/2024), bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah.
Asisten III Editiawarman menyampaikan bahwa, “saat ini Pemerintah Kabupaten Solok masih membutuhkan banyak pembenahan dalam penyelenggaraan SPBE, tentunya hal akan dilakukan secara bertahap dan akan terus disempurnakan, melalui evaluasi ini Kabupaten Solok diharapkan akan lebih berkembang menjadi lebih baik dalam penyelenggaraan SPBE dimasa yang akan datang.”
“Kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPBE agar kembali menjalin koordinasi untuk bisa mengintegrasikan seluruh sistem pemerintahan di Kabupaten Solok, sehingga penyelenggaraan pemerintahan lebih terorganisir dan memudahkan kita dalam pemrosesan data dan penyelenggaraan SPBE di Kabupaten Solok,” tegas Editiawarman.
Dalam interviu tersebut selain dihadiri oleh Asisten III Editiawarman, S.Sos, M.Si, Kepala Diskominfo Teta Midra, S.STP, M.Si, juga turut hadir Kabid PPIPS Diskominfo Baitul Azuwar, Kabid Aptika dan Persandian Diskominfo Fitria Fenti serta jajaran Dinas Kominfo. Jajaran Dispersip, Inspektorat Daerah, Bapelitbang, BKPSDM, BKD, Dinas Perhubungan, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. (Milfiana.CP)