Solok, (Utamapost) – Pemerintah Kota Solok terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberantas praktik korupsi melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) di berbagai instansi. Salah satu instansi yang saat ini tengah menjalani penilaian ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok.
Penilaian Zona Integritas dilakukan oleh Tim Penilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara virtual, pada Selasa (08/10/2024), bertempat di e-Government Monitoring Room Balaikota Solok, yang diikuti oleh Kepala Disdukcapil beserta jajaran dan Inspektorat Daerah.
Teknis penilaian dilakukan melalui zoom meeting dengan tim penilai dari Kemenpan RB, yang dibuka dengan pemaparan Kadisdukcapil selama 20 menit dan dilanjutkan dengan diskusi atau tanya jawab antara tim penilai dengan Kadisdukcapil. Sebelumnya Disdukcapil telah menyusun kelengkapan penilaian dengan mengirimkan bahan paparan dan video pembangunan Zona Integritas.
Penilaian Zona Integritas ini mencakup Enam Area Perubahan, antara lain Manajemen perubahan, Penataan tata laksana, Penataan sistem manajemen SDM, Penguatan akuntabilitas dan Penguatan pengawasan serta Peningkatan kualitas pelayanan publik.
Manajemen perubahan difokuskan pada peningkatan komitmen pimpinan, perubahan pola pikir, dan budaya kerja, guna meminimalkan risiko kegagalan ZI.
Penataan tata laksana menekankan penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi manajemen pemerintahan, termasuk penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang efektif, efisien, dan terukur.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok, Ratna Wati, SH, MM, memaparkan bahwa, “dengan Hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) dan memanfaatkan teknologi sesuai dengan tugas unit kerja pelayanan publik maka pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih optimal, disisi lain, penataan sistem manajemen SDM bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme SDM.”
Penguatan akuntabilitas difokuskan pada peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi, sementara penguatan pengawasan bertujuan mencegah penyalahgunaan. Disdukcapil Kota Solok juga menciptakan berbagai inovasi dalam layanan publik. “Dengan komitmen tinggi dan berbagai inovasi yang telah dilaksanakan, Disdukcapil Kota solok berharap dapat meraih predikat WBK/WBBM. Pencapaian ini akan menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam membangun pelayanan publik yang lebih bersih, transparan, dan profesional di Kota Solok,” ungkapnya. (Milfiana.CP)