Kabupaten Solok

Kawal Penanganan dan Pencegahan Peredaran Narkoba, Pemkab. Gelar Rakor

Kab. Solok, (Utamapost) – Dalam rangka mengawal penyelenggaraan Pemerintahan Nagari terhadap penanganan dan pencegahan peredaran narkoba, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Nagari Kabupaten Solok Tahun 2024, pada Senin (03/06/2024), bertempat di Gedung Solok Nan Indah. 

Rakor yang dibuka, langsung oleh Bupati Solok diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, turut dihadiri langsung oleh Kepala BNNK Solok AKBP M. Agus Wijanarko, S.Sos, Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, Kasat Narkoba Polresta Solok, Iptu Rico Putra Wijaya selalu narasumber. 

Kepala DPMN, Romi Hendrawan mengungkapkan bahwa, “Rakor ini sangat penting dalam rangka mengawal penyelenggaraan Pemerintahan Nagari. Rakor kali ini mengusung tema tentang bagaimana penanganan dan pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Solok.”

“Sebagaimana yang dilaporkan di Kabupaten Solok terdapat 28 Nagari yang rawan akan narkoba. Dapat kita sadar bahwa ketika banyak generasi muda yang terlibat narkoba, maka peluang bonus demokrasi indonesia menjadi indonesia emas menjadi kecil,” ungkapnya. 

Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S. Sos, M. Si mengungkapkan bahwa, “sengaja agenda ini diadakan karena dalam rangka menjadi yang terbaik di Sumatera Barat kita harus membenahi tidak hanya infrastruktur melainkan juga bermacam aspek lainnya seperti SDM. Rakor ini bertujuan agar wali nagari tahu bagaimana cara pencegahan peredaran narkoba di nagari, sehingga generasi muda dapat terhindar dari narkoba.

Narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi muda di Indonesia, menurut data penduduk kita didominasi oleh generasi muda sebanyak 40 – 50 %, oleh karena itu kita harus bisa memberikan arahan atau sosialisasi agar generasi muda kita dapat terhindar dari narkoba dan cita cita Indonesia Emas Tahun 2045 dapat terwujud.

Menurut data BNNK terdapat 28 nagari di Kabupaten Solok yang menjadi zona merah penyebaran narkoba. Maka dari itu kami mengimbau kepada walinagari agar menyisihkan sebagian anggarannya untuk mengantisipasi penyebaran narkoba bagi generasi muda di nagari.

Pada hari ini akan ada penyerahan sertifikat Nagari Mandiri kepada Nagari Singkarak dan Nagari Talang Babungo, sebagaimana diketahui sampai saat ini ada 13 Nagari Mandiri di Kabupaten Solok. Beberapa hari yang lalu Nagari Indudur dan Nagari Talang Babungo juga masuk nominasi dari 300 nominasi Desa/Lurah se Indonesia pada ajang Paralegal Justice Award.

Ajang Paralegal Justice Award ini merupakan ajang penghargaan untuk mendorong keterampilan dan menambah wawasan bagi Kepala Desa / Lurah sebagai juru damai di wilayahnya, sehingga perkara tidak sampai ke Pengadilan. Dalam ajang tersebut kita memperoleh prestasi yaitu Wali Nagari Indudur memperoleh 3 penghargaan sekaligus dan Wali Nagari Talang Babungo juga menjadi juara favorit regional 2 Sumbar Riau.

“Pemerintah Kabupaten Solok masuk ke dalam 10 besar dan menjadi satu-satunya perwakilan pemerintah daerah dari Sumatera Barat, dalam expo pengawasan dan pembangunan yang diselenggarakan BPKP Pusat yang diikuti oleh 99 Peserta dari Pemda, kementerian/lembaga dan BUMN se Indonesia, jangan sampai prestasi – prestasi ini dinodai oleh generasi muda kita yang terpapar oleh narkoba,” ungkap Medison. (Milfiana.CP) 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top