Solok, (Utamapost) – Untuk mengampanyekan pentingnya keberadaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solok menggelar Rapat Koordinasi Tim Pembinaan dan Penegasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pada Jumat (29/11/2024), bertempat di Aula dr. Umar Ismail Rivai.
Rakor yang dibuka oleh Wali Kota Solok yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Nova Elfino, yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok, dan Dandim 0309 Solok serta Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Solok.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Nova Elfino mengungkapkan bahwa, “keberadaan KTR diharapkan dapat mengurangi efek paparan rokok bagi orang lain. Merokok Tidak dilarang, tapi harus tahu tempat sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain. Disetiap Instansi di Kota Solok sudah disediakan Smoking Area, jadi diharapkan untuk mematuhi setiap peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Solok terkait KTR.”
Dalam upaya ini, keterlibatan seluruh elemen menjadi hal krusial. Dinkes pun mengajak semua pihak, baik pemerintah, instansi swasta, organisasi kemasyarakatan, serta setiap individu untuk meningkatkan kepedulian dan edukasi terkait bahaya merokok sehingga mendorong adanya perubahan perilaku yang positif dan pentingnya eksistensi KTR.
Berdasarkan data WHO, merokok menyebabkan jutaan kasus kematian setiap tahunnya di seluruh dunia. Mirisnya, tak hanya perokok aktif yang menjadi korban, banyak perokok pasif yang juga menerima dampak negatif dari aktivitas merokok. Oleh karena itu, keberadaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi keharusan.
Pemerintah pusat telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayah masing-masing. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Disebutkan bahwa KTR wajib diterapkan di tujuh tatanan, yaitu pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Kegiatan ini dihadiri oleh 25 orang peserta, yang terdiri dari Camat dan Lurah se-Kota Solok, serta Tim Pembina dan Penegasan dari instansi lainnya terkait Tim Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Solok. (Milfiana.CP)