Kabupaten Solok

Jelang PSU DPD Prov. Sumbar 2024, KPU Kabupaten Solok Gelar Rakor

Kab. Solok, (Utamapost) – Jelang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan PSU pada Sabtu (06/07/2024), bertempat di D’Relazion Cafe, Kota Solok. 

Rakor yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar yang didampingi oleh Komisioner, juga turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Titony Tanjung, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Ketua LKAAM dan Bundo Kanduang, Pimpinan Partai Politik dan Pimpinan Ormas se-Kabupaten Solok serta LO Calon Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat. 

Ketua KPU Kab. Solok Hasbullah Alqomar dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “pada tanggal 13 Juli 2024 di Sumatera Barat akan kembali melaksanakan PSU pemilihan umum anggota DPD RI, tidak terkecuali di Kabupaten Solok. Saat ini kita tengah menjalankan persiapan-persiapan untuk pelaksanaan PSU tersebut dan untuk itu bantuan dan dukungan dari seluruh stakeholder terkait demi suksesnya pelaksanaan PSU ini sangat diharapkan.

Kepada Pemerintah Daerah baik dari OPD, Kecamatan dan Nagari kita berharap untuk dapat membantu memberikan informasi ke masyarakat terkait PSU dan turut serta memfasilitasi pelaksanaannya. Kepada seluruh Organisasi Masyarakat (ormas) agar dapat membantu penyebarluasan informasi pemilihan suara ulang kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok, seluruh pihak dapat mendukung segala bentuk tahapan pelaksanaan pemilihan ulang pemilu anggota DPD RI Tahun 2024 ini,” harapnya. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kab. Solok Titony Tanjung menyampaikan bahwa, “kita dapat menyampaikan hal-hal sekaitan koreksi dan evaluasi yang dapat membantu suksesnya pelaksanaan PSU ini nantinya. Kami turut memberikan himbauan kepada seluruh stakeholder dan ASN agar senantiasa menjaga netralitas dalam proses pelaksanaan tahapan PSU ini.”

Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Solok terutama Pol PP dalam rangka penertiban APK yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan, karena KPU cuma diperbolehkan untuk melaksanakan sosialisasi terkait PSU dan tidak dibenarkan untuk pelaksanaan kampanye. 

“Apabila nantinya ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat/lokasi umum maka Bawaslu akan melakukan penertiban. Bantuan dan dukungan kita bersama agar senantiasa membantu mengawasi jalannya PSU sehingga nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pintanya .

Dalam Rakor tersebut juga dilakukan diskusi dan pembahasan Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pemilu DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 yang dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Despa Wandri. (Milfiana.CP) 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top