Kota Solok

Jelang PSU Anggota DPD, KPU Kota Solok Mengambil Sumpah PPK dan PPS 

Solok, (Utamapost) –  Berdasarkan Putusan MK RI Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memerintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Anggota DPD Sumbar, KPU Kota Solok melaksanakan Penetapan dan Pengambilan sumpah PPK dan PPS se Kota Solok pada. 

Ketua KPU Kota Solok Ariantoni mengungkapkan bahwa, “penetapan ini dilaksanakan mengikuti hasil putusan MK RI Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memerintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Anggota DPD Dapil Provinsi Sumbar setelah gugatan oleh Salah satu bakal calon peserta a.n Irman Gusman diterima oleh MK.”

PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024 serentak di seluruh wilayah Sumatera Barat sehingga perlu ditetapkan PPK dan PPS yang akan bertugas dalam pelaksanaan PSU ini. Komposisi PPK dan PPS merupakan hasil seleksi untuk Pemilihan Serentak Nasional yang lalu namun dengan SK penunjukan yang baru karena perbedaan proses pemilihan yang akan digelar. 

Total keseluruhan PPK dan PPS yang dilantik adalah sebanyak 49 orang dengan rincian 10 orang PPK untuk dua kecamatan dan 39 PPS untuk 13 Kelurahan Se Kota Solok. Pada proses ini selain dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Solok juga dihadiri oleh Forkopimda Kota Solok dan Pimpinan OPD Pemko Solok. (Milfiana.CP) 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top