Solok, (Utamapost) – Jelang digelarnya Rapat paripurna terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Solok Tahun 2022, DPRD kota Solok mengelar Rapat Internal DPRD, pada Kamis siang (27/04/2023), bertempat diruangan Rapat Besar DPRD Kota Solok.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH serta didampingi Wakil Ketua DPRD Bayu Kharisma dan juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Solok, dalam rangka penyampaian hasil pembahasan Pansus DPRD tentang Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Solok Tahun 2022 oleh Pansus kepada Pimpinan DPRD Kota Solok.
LKPJ Walikota Solok Tahun 2022 yang telah disampaikan dihadapan Sidang Dewan yang terhormat pada tanggal 31 Maret 2023 yang lalu, telah mengacu sepenuhnya kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pembahasan yang dilakukan antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada dasarnya adalah dalam rangka untuk menyamakan persepsi, bertukar informasi dan untuk memperkaya pemahaman tentang regulasi yang akan dilahirkan. Sehingga pada akhirnya kita berharap kiranya Perda ini akan efektif dalam pelaksanaannya, karena secara materi sudah disepakati baik susunan maupun substansinya.
Setelah dilakukan pembahasan Ranperda tingkat I, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, melakukan pembinaan rancangan Peraturan Daerah, yang dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap rancangan Peraturan Daerah, dan fasilitasi ini bersifat wajib sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Dalam Pembahasan dan Penyempurnaan Ranperda ini, upaya dan kerja keras yang tidak mengenal lelah telah kita lakukan dalam rangka menyiapkan produk hukum yang diperlukan untuk pelaksanaan Otonomi Daerah yang mewujudkan Good Governance sebagai wujud nyata dari rasa tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemerintahan di Kota Solok. (Milfiana.CP)