Solok, (Utamapost) – Dalam rangka mengintensifkan persiapan pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok mengadakan Sosialisasi Pengawasan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024, yang dilaksanakan pada Minggu (17/11/2024), bertempat di Solok Premiere Hotel.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, S.Pd yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H), Haferizon saat membuka Sosialisasi mengungkapkan bahwa, “persiapan demi persiapan telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Solok mulai dari logistik data pemilih, kurang lebih sepuluh hari lagi proses penghitungan suara akan dilakukan untuk itu perlu dioptimalkan pengawasannya. Tahapan tersebut berperan penting di hari H nya, tanpa adanya logistik tidak bisa memilih tidak akan lanjut dan tidak bisa melakukan pemilihan.”
Sosialisasi ini bertujuan agar memberikan keilmuan untuk mengisi kerangka dalam menjalankan, tugas terkait regulasi PKPU No 17 tahun 2024 ada beberapa hal yang baru ada perubahan dari pemungutan suara saat Pemilihan Legislatif yang lalu salah satu contohnya denah TPS, tempat duduk PTPS berbeda. Sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Solok akan memberikan pemahaman yang mendalam berkaitan dengan pemungutan, penghitungan suara secara teknis nantinya.
Bawaslu memiliki tiga divisi, semuanya memiliki peran penting dan saling berhubungan dengan semua elemen yang ada ada. Semua divisi nantinya, dihari pemungutan dan penghitungan suara harus saling mengayomi. Semakin dekatnya hari pemilihan potensi kerawanan semakin masif. Dengan waktu sedikit para Paslon akan makin intens mendapatkan simpati pemilih, bahkan semakin masifnya kadangkala mereka melanggar norma yang telah diatur yang harus dikerjakan masif juga melakukan pencegahan dalam bentuk tertulis, secara lisan, maupun berkoordinasi.
Indikasi pelanggaran dalam pengisian formulir di KPU karena maknanya berbeda, juga harus memitigasi, segala bentuk indikasi. Mitigasi harus dilaksanakan mulai dari hari ini supaya tidak terjadi banyaknya pelanggaran atau sesuatu yang tidak seusai dengan prosedur. Terkait regulasi yang dikeluarkan Bawaslu tentang pencegahan dan pelanggaran di masa pemungutan suara segala bentuk kerawanan telah dituliskan dan solusi telah dituangkan dan SE tersebut.
Perlu ditegaskan untuk menyongsong pemungutan suara disamping ada kerawanan, setelah melakukan Bimtek menyampaikan ke pengawas apa mitigasi dan perubahan dalam Pemilu 2024 sosialisasi sampai ke PTPS agar paham dan mengerti dengan tupoksi masing-masing. PTPS bukan hanya sekedar pengawasan saja, ada 3 tugas pokok yakni melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan di TPS.
“Seluruh Panwaslu kecamatan terus bergerak mengawasi pelaksanaan masa kampanye yang masih bergulir, termasuk mengintensifkan sosialisasi terkait pengawasan yang wajib dilakukan pada tahapan Pilkada khususnya di hari pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 nantinya, jajaran petugas pengawas diminta semakin memperketat pengawasan,” pesannya
Sementara itu selaku narasumber, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Solok Despawandri, S.Pd, M.Pd memaparkan materi tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati yang meliputi Kerangka Hukum, Devinisi, Jadwal-Tahapan yang dimulai dari masa Pra Pemungutan (persiapan) hingga masa setelah penghitungan. (Milfiana.CP)