Solok, (Utamapost) – Pawai Alegoris pembangunan, yang digelar pada Selasa (19/08/2025) dijadikan momentum sebagai pengingat bagi seluruh masyarakat Kota Solok tentang siapa saja tokoh yang pernah memimpin di DPRD Kota Solok dari tahun 1971 hingga saat ini, dengan menampilkan nama – nama tokoh yang pernah memimpin di DPRD Kota Solok beserta masa bhaktinya.
Ketua DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli menyampaikan bahwa, “pawai Alegoris dan pembangunan ini bukan hanya sekedar atraksi seremonial dan hiburan saja,namun pawai ini merupakan sebuah ruang untuk mengekspresikan serta memperkenalkan budaya atau kearifan lokal Kota Solok.
“Kami berharap dengan di adakannya Kembali pawai alegoris yang sebelumnya sempat terjadi kekosongan selama 4 tahun diharapkan dapat menjadi sebuah kemajuan di bidang pariwisata berbasis budaya,dimana hal ini dapat kita jadikan salah satu ajang untuk menguatkan jati diri sebagai masyarakat yang selalu menjunjung tinggi kearifan lokal,”ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Sekwan, Asfiyeni, SH menyebutkan bahwa, “konsep yang ditampilkan pada ajang pawai alegoris oleh Sekretariat DPRD yaitu mengingatkan Kembali kepada masyarakat terhadap tokoh yang pernah memimpin di DPRD Kota Solok terhitung semenjak berdirinya Kota Solok di tahun 1970.”
Selain itu kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat terutama anak sekolah tentang Lembaga DPRD yang juga merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
DPRD juga merupakan bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah daerah, bukan lembaga yang berdiri sendiri sebagaimana DPR dan Presiden yang biasa disebut trias politika atau kekuasaan legislatif dan eksekutif.
Kami juga mensosialisasikan kepada masyarakat terutama pelajar terkait fungsi dari Lembaga DPRD seperti Fungsi Legislasi DPRD yang berperan dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama dengan kepala daerah. Ini berarti DPRD terlibat dalam proses pembuatan hukum di tingkat daerah.
Kedua Fungsi Anggaran yaitu DPRD memiliki wewenang dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama dengan pemerintah daerah.
Mereka membahas dan menyetujui rancangan APBD yang diajukan oleh kepala daerah. 
“Dan yang ketiga adalah Fungsi Pengawasan,dimana dalam fungsi pengawasan tersebut DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, APBD, dan kebijakan pemerintah daerah. Mereka memastikan bahwa peraturan daerah dan anggaran yang telah disepakati dilaksanakan dengan baik,”ungkapnya. (Milfiana.CP)
 
													
																							 
																								
												
												
												 
									 
																		 
									 
																		 
									 
																		 
									 
																		 
									 
																		 
			 
			