Kab. Solok, (Utamapost) – Guna menghindari polemik, sengketa, permasalahan aset dikemudian hari, serta mewujudkan fungsinya sebagai tempat kegiatan keagamaan dan peribadatan, keluarga besar Fiarnong menyerahkan surat Hibah Mushalla Al Hidayah ke Pemerintahan Nagari Tanjung Bingkung.
Surat hibah mushalla Al Hidayah, tersebut diserahkan langsung oleh Fiarnong dan Yasril selaku pemilik tanah kepada Wali Nagari Tanjung Bingkung Mardanus, bertepatan pada hari Jum’at (27/09/2024), bertempat di Mushalla Al Hidayah Tanjung Bingkung.
Wali Nagari Tanjung Bingkung Mardanus, mengungkapkan bahwa, “dengan adanya hibah tanah Mushalla Al Hidayah ini, pemerintahan nagari sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar Ibuk Fiarnong dan bapak Yasril yang telah mempunyai niat untuk menyiarkan agama Islam di nagari kita ini.”
Dengan keberadaan Mushalla ini bisa membangkitkan kembali kegiatan keagamaan dan masyarakat sekitarnya yang jauh dari tempat ibadah dapat menikmati mushala yang telah dihibahkan, kepada nagari. Niatnya mengibahkan mushala kepada nagari, karena sangat peduli dengan kegiatan keagamaan di masyarakat.
Lanjutnya, dengan telah dihibahkan Mushalla Al Hidayah ini akan menjadi aset nagari Tanjung Bingkung, untuk itu mari bersama-sama saling menjaga, saling memakmurkan mushala ini, apabila ada kegiatan bersifat keagamaan mari saling koordinasi dengan pemerintahan.
“Mudah-mudahan niat baik keluarga besar Fiarnong dan Yasril untuk membangun tempat ibadah dan memakmurkan mushalla khususnya nagari Tanjung Bingkung bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya, untuk itu marilah kita bersama-sama menjaga aset pemerintahan nagari, bila ada yang kurang paham bisa mengkoordinasikan dengan pemerintahan nagari,” pesan Mardanus.
Pada kesempatan yang sama mewakili keluarga Fiarnong, Yasril selaku pemilik tanah mengungkapkan bahwa, “penyerahan hibah lahan mushalla ini sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap peningkatan pembangunan di bidang keagamaan. Dengan diserahkan aset lahan diharapkan dapat menjadikan kegiatan keagamaan di Mushalla ini semakin baik.”
Sebagaimana diketahui bahwa Mushalla Al Hidayah telah berdiri sejak tahun 2018 dan telah dipergunakan sebagai sarana ibadah oleh masyarakat jorong Koto Tuo, namun karena sempat terjadinya permasalahan oleh oknum yang mengatasnamakan pemilik lahan untuk melarang kegiatan keagamaan, selaku pemilik sebenarnya keluarga Fiarnong menghibahkan tanah dan Mushalla kepada Pemerintahan Nagari.
Mushalla Al Hidayah ini berdiri diatas sebidang tanah milik Fiarnong yang terletak di Jorong Koto Tuo Tanjung dengan Panjang 13, 5 meter, Lebar 15 meter serta jalan menuju Mushalla sepanjang 40 meter. Penyerahan surat hibah tersebut untuk menjamin agar tidak menjadi sengketa, bebas dari sitaan dan tidak terikat hutang.
Dengan telah dihibahkannya ke Pemerintahan Nagari Tanjung Bingkung, segala hak dan kewajiban telah menjadi hak dan kewajiban Pemerintah Nagari selaku penerima hibah, termasuk pemecahan sertifikat hak atas tanah tersebut menjadi Hak Milik Pemerintahan Nagari Tanjung Bingkung.
“Dengan telah dihibahkannya Mushalla ini ke Pemerintahan Nagari, semoga apapun bentuk kegiatan keagamaan tidak lagi menjadi permasalahan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan harapan kedepannya kegiatan keagamaan dapat berjalan baik dan lancar sesuai dengan fungsinya,” harap Yasril.
Dalam penyerahan Surat Hibah tersebut selain dihadiri oleh Wali Nagari Tanjung Bingkung Mardanus, Keluarga Besar Fiarnong dan Yasril juga turut dihadiri oleh Bhabinkamtinmas Nagari Tanjung Bingkung Bripka Yansurnardi serta staf pemerintah Nagari Tanjung Bingkung. (Milfiana.CP)