Kabupaten Solok

Hari Kedua, KPU Kabupaten Solok Lanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024 

Kab. Solok, (Utamapost) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok pada hari kedua kembali melanjutkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Solok, pada Sabtu (02/03/2024), bertempat di Gedung Solok Nan Indah Arosuka.

Rapat pleno yang berlangsung selama 3 hari yang dimulai sejak Jum’at sampai Minggu (01-03/03/2023), dihari kedua juga dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar, didampingi Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan Defil, Desva Wandri dan Novialdi, Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Solok Alizar.

Serta dihadiri juga Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, unsur Forkompinda Kabupaten Solok, Perwakilan dari Ketua Partai Politik, PPK, Paswascam, PPS Se Kabupaten Solok, para Saksi dari masing-masing Partai politik, dan undangan lainnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar menyampaikan bahwa, “pelaksanaan rapat pleno ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan diatur secara detail oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi penghitungan suara.”

Proses rekapitulasi ini, dilaksanakan secara berjenjang, baik mulai dari kecamatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga nanti ke tingkat pusat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 419 disebutkan bahwa proses rekapitulasi di kabupaten itu adalah mengesahkan untuk pemilihan DPRD kabupaten, tentunya secara berjenjang nanti kita akan melaksanakan proses rekapitulasi di tingkat provinsi, dan berakhir tanggal 20 Maret di tingkat nasional.

Pada hari pertama proses rekapitulasi dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Solok yang telah selesai dilaksanakan untuk 4 kecamatan yakni Kecamatan Payung sekaki, Kecamatan Tigo Lurah, Kecamatan Hiliran Gumanti,  dan Kecamatan Sungai Lasi sementara itu untuk Kecamatan Pantai Cermin baru proses rekapitulasi perhitungan suara Presiden dan DPD, sementara untuk Penghitungan Suara DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Solok dilanjutkan hari kedua.

Pada hari kedua ini, direncanakan akan dilakukan penghitungan suara akan dituntaskan secepatnya dan sesuai agenda KPU Kabupaten Solok yang telah disepakati besok kegiatan Pleno KPU akan ditutup dan berkas akan diserahkan ke KPU Propinsi Sumbar.

Rapat pleno yang berlangsung dari tanggal 1 Maret 2024 – 3 Maret 2024 ini, dihadiri langsung oleh PPK di 14 kecamatan di Kabupaten Solok dan juga para saksi yang telah mendapatkan mandat dari partai politik yang ikut serta pada Pemilu 2024.Alhamdulillah, proses penghitungan  rekapitulasi hari pertama berjalan lancar tanpa kendala berarti. Dan diharapkan, dengan kelancaran proses pleno tingkat Kabupaten ini, Penetapan hasil perolehan suara pemilu 2024 di wilayah dapat dilakukan dengan tepat waktu dan akurat dan lancar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan partisipasi dalam proses demokrasi ini. Partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam menjamin keberhasilan dan legitimasi dari proses Pemilu,” ajaknya. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top