Uncategorized

Gubernur Sumbar Berikan Tanggapan, DPRD Sumbar Bahas Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

PADANG, (Utamapost)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat paripurna pada Rabu, 28 Mei 2025, untuk membahas tanggapan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ranperda ini diajukan sebagai usul prakarsa DPRD dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD sementara, Evi Yandri Rajo Budiman, didampingi Wakil Ketua Muhammad Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria, dihadiri juga oleh Wakil Gubernur Vasko Rusaemy, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.

Evi Yandri menegaskan bahwa Ranperda ini adalah implementasi dari sejumlah regulasi nasional yang mengakui pesantren sebagai bagian penting dari sistem pendidikan di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007.

Ia menambahkan bahwa pengakuan terhadap pesantren semakin diperkuat dengan hadirnya UU No. 18 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2020, yang menegaskan peran pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk di Sumatera Barat.

Meski demikian, penyelenggaraan pesantren di Sumbar masih menghadapi berbagai kendala, seperti kondisi geografis dan tantangan sosial-ekonomi masyarakat yang perlu menjadi perhatian dalam pengembangan pesantren ke depan (son).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top