Kabupaten Solok

Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT, KPU Kab. Solok Tetapkan 290.111 Pemilih

Solok, (Utamapost) – Pasca digelarnya Rapat Kerja Konsolidasi Data Pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, mengelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Solok Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024, pada Jum’at (20/09/2024), bertempat di D’Relation Resto Kota Solok. 

Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar, saat membuka rapat pleno menyampaikan bahwa, “sesuai dengan amanat PKPU No 7 tahun 2024 pasal 43 dan pasal 44 bahwa KPU Kota atau Kabupaten harus melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).”

Lanjutnya, proses penetapan DPT, mulai dari pemutakhiran data, kemudian disusun menjadi DPS dan sebelum dilaksanakan kegiatan pada hari ini, sebelumnya ditingkat PPK telah dilaksanakan penyusunan Rapat Pleno terkait dengan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), kemudian setelah itu dilaksanakan kegiatan penetapan Daftar Pemilih Tetap, untuk Pilkada tahun 2024.

Ia juga menyampaikan bahwa selain penyusunan DPT, pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 di bulan September ini, KPU Kabupaten Solok akan banyak kegiatan, seperti di tanggal 22 September akan dilaksanakan Rapat Pleno untuk penetapan paslon, Kemudian tanggal 23 September akan diadakan Rapat Pleno Terbuka terkait dengan Pengundian nomor urut dan tanggal 25 September mulai masuk tahapan kampanye. 

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Novialdi Putra, memaparkan tentang tata tertib rapat pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tatap (DPT) tingkat Kabupaten Solok Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 dan dilanjutkan dengan proses Rekapitulasi dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Si’o.

Dalam rapat pleno terbuka tersebut, PPK didampingi Sekretaris PPK se Kabupaten Solok yang membacakan masing-masing hasil Rekapitulasi DPSHP nya untuk dikoreksi, diberikan tanggapan dan masukan hingga dapat disahkan dan ditetapkan untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap tingkat KPU Kabupaten Solok. 

Setelah semua proses Rekapitulasi selesai, maka ditetapkanlah DPT Kabupaten Solok untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Solok sebanyak 290.111 Pemilih, terdiri dari 144.067 Pemilih Laki-laki, 146.044 Pemilih Perempuan yang tersebar di 909 TPS, 74 Nagari (PPS) dan 14 Kecamatan (PPK).

Rapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar didampingi oleh Komisioner lainnya, Novialdi Putra, Si’O, Despa Wandri, Sekretaris KPU Kabupaten Solok Yuliardi, juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kab. Solok Titony Tanjung, Forkopimda, Anggota PPK dan Panwascam se Kabupaten Solok, serta LO dan Saksi Bapaslon Kada 2024, serta Insan Pers Solok. (Milfiana.CP) 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top