Solok, (Utamapost) – Fraksi Solok Maju dalam pendapat akhir fraksinya Menerima / menyetujui Ranperda tentang APBD Kota Solok tahun anggaran 2026 untuk kemudian disyahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Solok.
Dengan catatan apabila di kemudian hari ditemukan penyimpangan atau kesalahan dalam pelaksanaan penggunaan APBD, maka Fraksi Solok Maju menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dan menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan serta keputusan politik fraksi.
Fraksi Solok Maju DPRD Kota Solok melalui Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Solok, Dr. Rio Putra, SE, MM dalam sidang Paripurna yang dilaksanakan pada Minggu (30/11/2025) menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya.
Kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Solok yang tergabung dalam Badan Anggaran, yang sudah bekerja maksimal dalam melakukan kajian, analisa dan mengevaluasi secara konfrehensif serta membahas setiap poin per point terkait Ranperda APBD Kota Solok tahun anggaran 2026.
“Fraksi Solok Maju menyampaikan terima kasih kepada mitra kerja secara intensif dengan penuh semangat kebersamaan demi terwujudnya Pemerintahan Kota Solok yang lebih baik. Sehingga pembahasan ini menjadi acuan dalam menjalankan program kerja-kerja kedepannya,” ungkapnya. (Milfiana.CP).