Kota Solok

Fraksi Solok Maju Sampaikan Pandangan Umum Terkait Perubahan APBD TA. 2025

Solok, (Utamapost) – DPRD Kota Solok menggelar Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun Anggaran 2025, pada Selasa, (16/09/2025).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Fauzi Rusli, SE, MM yang didampingi Wakil Ketua Amrinof Dias Dt Ula Gadang, SH dan Mira Harmadia, S.S serta dihadiri anggota DPRD Kota Solok lainnya, Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra dan Wakil Walikota Solok, Suryadi Nurdal, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, para Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala OPD dan undangan lainnya.

Fraksi Solok Maju dalam Pandangan Umum Fraksi yang dibacakan oleh Romi Indra Utama, ST terhadap Nota Keuangan terhadap rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang telah disampaikan oleh Walikota Solok, menyebutkan bahwa, “Pengelolaan keuangan daerah merupakan suatu proses manajemen dan pengaturan dana yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Adapun pengelolaan keuangan ini sangat penting dalam keberlangsungan dan keberlanjutan pembangunan kota Solok.”

Hal ini terkait dengan pencapaian target dan indikator dalam pendapatan asli daerah. Keduanya merupakan komponen penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang memungkinkan pemerintah daerah untuk mengukur sejauh mana pendapatan yang dihasilkan dari sumber lokal telah mencapai tujuan yang ditentukan.

Fraksi Solok Maju menyampaikan bahwa Data kinerja per OPD penting dan diperlukan untuk melihat bagaimana efektivitas program anggaran sejalan dengan penegasan indikator kinerja sosial ekonomi. Hasil kinerja OPD tahun sebelumnya dapat kita gunakan sebagai acuan untuk menentukan anggaran yang akan dialokasikan untuk tahun selanjutnya.

Selain itu dinamika perubahan dan kebijakan APBD harus di tempatkan dalam konteks pencapaian tujuan baik secara kuantitatif maupun kualitatif sebagaimana kebijakan anggaran perubahan APBD 2025 ini dikaitkan dengan pencapaian target indikator utama yang telah di tetapkan.

Sementara itu, beberapa hal yang disampaikan dalam sebuah aspirasi yaitu menegaskan bahwa pandangan umum yang disampaikan jangan hanya dipandang sebagai formalitas semata. Kami tidak ingin penyampaian ini sekadar menjadi rutinitas yang kemudian dijawab juga secara normatif oleh pihak pemerintah daerah.

“Kami berharap dan meminta dengan tegas agar seluruh masukan, saran, dan kritik yang kami sampaikan benar-benar diperhatikan dan ditindaklanjuti secara nyata oleh pemda. Karena apa yang kami sampaikan merupakan cerminan dari kebutuhan riil dan aspirasi masyarakat yang kami wakili,” ungkapnya.

Fraksi Solok maju mendorong Pemda untuk menjadikan pandangan umum ini sebagai pijakan dalam mengambil kebijakan dan langkah strategis ke depan dan juga menndesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan terhadap  pasar raya solok. Saat ini, hampir seluruh akses tangga menuju ke dalam pasar tertutup oleh keberadaan pedagang kaki lima, sehingga sangat mengganggu kenyamanan pengunjung.

Setelah KUA PPAS Perubahan 2025 ditetapkan dengan keputusan Walikota Solok maka Fraksi Solok Maju menegaskan, apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran hukum terkait proses maupun implementasi anggaran yang bersumber dari keputusan tersebut, tidak akan bertanggung jawab secara politik maupun hukum atas konsekuensi yang timbul. Sikap ini di ambil sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Selain itu juga menyoroti kondisi kantor pertanian yang baru di kawasan laing, yang saat ini terbengkalai dan dipenuhi semak belukar. Kami sangat menyayangkan bahwa kantor yang seharusnya menjadi pusat layanan dan aktivitas pertanian justru tidak terawat, bahkan rumput liar telah menutupi hampir seluruh tampak depan bangunan tersebut. (Milfiana.CP)
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top