Kota Solok

Fraksi Nurani Keadilan DPRD Kota Solok Sampaikan Kritik dan Saran dalam Pandangan Umum

Solok, (Utamapost) – Setelah mendengarkan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2025 oleh Walikota Solok, DPRD Kota Solok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2025, pada Selasa (16/09/2025), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Solok.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Fauzi Rusli didampingi Wakil Ketua Amrinof Dias Dt Ula Gadang, SH dan Mira Harmadia, S.S serta dihadiri anggota DPRD Kota Solok, Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra dan Wakil Walikota Solok,Suryadi Nurdal, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, para Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala OPD dan undangan lainnya.

Pandangan umum Fraksi Nurani keadilan yang dibacakan oleh Juru bicara Ade Merta, S. Pd menyebutkan, “Perubahan APBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan baik di sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.”

Disamping itu perubahan APBD perlu dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, perubahan kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, penyesuaian rencana program dan kegiatan tahun berkenaan dan atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ungkap juru bicara Fraksi Nurani Keadilan. Dalam moment ini, Fraksi Nurani Keadilan juga memberikan kritik dan saran diantaranya Sesuai dengan inpres nomor 1 tahun 2025 dan arahan menteri dalam negeri.

Fraksi nurani keadilan mengingatkan Pemerintah Daerah untuk mengurangi kegiatan yang sifatnya seremonial. Sebaiknya Pemda harus menggalakkan kegiatan-kegiatan yang pro rakyat seperti pasar murah, pembagian sembako, bantuan sosial, bea siswa dan lain-lain.

Lebih lanjut berdasarkan undang – undang No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan kebijakan inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 Perlu dilakukan rasionalisasi dan penyesuaian belanja pegawai terkait dengan efesiensi anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditetapkannya Surat Keputusan Walikota Solok setelah pembahasan KUA PPAS Perubahan 2025, Fraksi Nurani Keadilan menegaskan apabila dikemudian hari terjadi pelanggaran hukum terkait proses maupun implementasi anggaran yang bersumber dari keputusan tersebut, fraksi ini tidak akan bertanggung jawab secara politik maupun hukum atas konsekuensi yang timbul sikap ini kami ambil sebagai bentuk komitmen terhadap tranparansi, akuntabilitas dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top