PADANG, (Utamapost) — Lebih dari **400 tenaga teknis non-database** di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mendatangi **Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar**, Kamis (25/9/2025). Mereka menyampaikan aspirasi agar diberi **kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)** tahun 2025, atau diberikan opsi pengangkatan sebagai **PPPK paruh waktu**.
Ketua **Forum Tenaga Teknis Non-Database Sumbar**, **Nuzul Kurniawan**, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa tidak mendapatkan ruang dalam proses pemenuhan kebutuhan PPPK yang dilaksanakan Pemprov Sumbar. Terutama pada **seleksi PPPK tahap II tahun 2024/2025**, di mana **tidak ada formasi untuk tenaga teknis non-database**, karena pemerintah hanya membuka formasi untuk tenaga pendidik.
“Dalam seleksi PPPK terjadi ketimpangan perlakuan antara honorer database dan non-database. Honorer database yang gagal CPNS masih diberi peluang melalui skema PPPK paruh waktu, sementara kami yang non-database tidak mendapat kesempatan, padahal banyak yang sudah mengabdi lebih dari sepuluh tahun,” ujar Nuzul saat audiensi dengan Komisi V DPRD Sumbar.
Menurutnya, ketidakjelasan regulasi dan pendataan yang tidak menyeluruh pada tahun 2022 membuat ribuan tenaga honorer non-database tidak terdaftar. Padahal, mereka selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik di berbagai instansi pemerintahan Sumatera Barat.
“Pendataan tahun 2022 tidak dilakukan secara transparan dan tidak menyeluruh, sehingga banyak rekan kami tidak masuk dalam database. Ini menyebabkan hak kami untuk ikut seleksi PPPK menjadi hilang,” tegas Nuzul.
Sekretaris forum, **Vivi Sri Rahayu**, juga menyoroti bahwa kebijakan Pemprov yang hanya membuka formasi untuk tenaga guru dinilai tidak sejalan dengan **amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66** tentang Penataan Pegawai Non-ASN. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan instansi pemerintah tidak boleh lagi mengangkat pegawai non-ASN setelah batas waktu tersebut.
“Kami menilai pemerintah tidak melaksanakan amanat UU tersebut karena masih banyak tenaga non-ASN yang tidak terdata di database 2022. Pendataan dilakukan tanpa sosialisasi yang jelas, sehingga kami tidak tahu kapan dan bagaimana prosesnya berlangsung,” ungkap Vivi.
Berdasarkan hasil verifikasi, dari **9.720 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sumbar**, sekitar **4.900 orang masuk database BKN**, sementara **4.820 lainnya**, termasuk tenaga teknis non-database, **tidak terakomodasi**.
Menanggapi aspirasi tersebut, **Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Nurfirmanwansyah**, menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti persoalan ini dengan pihak terkait.
“Aspirasi ini akan kami sampaikan ke pimpinan DPRD dan kami kawal melalui BKD agar rekan-rekan tenaga teknis non-database bisa ikut seleksi PPPK tahap berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, **Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar, Mario Syahjohan**, menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu segera mencari solusi mengingat **mulai Januari 2026 tidak diperbolehkan lagi ada tenaga honorer** di lingkungan pemerintahan.
“Kami minta BKD menyampaikan aspirasi ini kepada Gubernur karena kewenangan penuh ada di pemerintah provinsi,” katanya.
Perwakilan **BKD Sumbar**, **Doni**, menjelaskan alasan mengapa formasi tenaga teknis tidak dibuka pada seleksi tahun 2024. Menurutnya, keputusan itu diambil karena kebutuhan paling mendesak saat itu adalah tenaga guru.
“Kebutuhan guru mencapai 3.500 orang, sementara sekitar 800 akan pensiun. Karena itu, prioritas diberikan pada formasi guru. Namun kami tidak menutup mata terhadap aspirasi tenaga teknis, dan saat ini Pemprov tengah menyiapkan langkah-langkah untuk mengakomodasi mereka,” jelas Doni.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat **BKD Sumbar akan berkoordinasi dengan BKN** untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga teknis non-database agar tetap bisa mendapatkan kesempatan yang adil dalam mekanisme seleksi PPPK mendatang.(son)
