Solok, (Utamapost) – Dalam rangka melakukan evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok mengelar Rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Kampanye, Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Tahun 2024, Jum’at (31/01/2025), bertempat di D’ Relation Cafe Solok.
Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, S.Pd, yang diwakili oleh Kordiv HPPH, Haferizon, S.H.I, dan dihadiri oleh Kordiv P3S, Ir. Gadis M, M. Si, Plt Kepala Sekretariat, Yoni Syah Putri, diikuti oleh 100 orang peserta terdiri dari Forkopimda, OPD terkait, Ormas, Panwascam dan Insan Pers.
Kasubag Pengawasan, Birer Oktokomala, S.Sos dalam laporannya menyampaikan bahwa, “evaluasi ini sangat penting digelar untuk memperkokoh pengawasan pemilihan serentak tahun 2029 yang akan datang serta memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu partisipatif, peningkatan pelayanan publik partisipasi masyarakat menurunkan pelanggaran Pemilu pada Pemilihan Tahun 2024.”
Lanjutnya, adapun tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk melaporkan pelaksanaan demokrasi, mengevaluasi sejauh mana Bawaslu mencapai target yang telah ditetapkan, memastikan pelaksanaan program sesuai dengan regulasi berlaku, serta membahas efektivitas program di tingkat daerah.
Ketua Bawaslu Titony Tanjung, S. Pd, diwakili oleh Kordiv HPPH, Haferizon, dalam laporannya memaparkan bahwa, “ada tiga tahapan yang sangat kursial dalam pemilihan, Kita sebagai peserta, pemilih maupun penyelenggara mempunyai peran penting dalam susksesnya pemilihan ini, dalam setiap pekerjaan yang kita laksanakan harus ada yang diperbaiki untuk kebaikan dimasa mendatang.
“Evaluasi yang menghadirkan tiga orang narasumber ini merupakan sebagai wadah yang disiapkan, untuk memberikan saran, masukan dan kritikan agar bisa mengevaluasi pekerjaan yang telah dilaksanakan untuk diperbaiki dan masukan itu akan dilaporkan pada Bawaslu provinsi,” ungkap Haferizon.
Selaku pemateri, Aidil Aulia, S.H.I, M. A. Hk merupakan dosen Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang memaparkan tentang evaluasi tahapan kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan tahun 2024. Dimana evaluasi menjadi penting untuk menilai efektivitas pengawasan pada tiap tahapan, serta mengidentifikasi potensi pelanggaran yang terjadi.
“Evaluasi merupakan proses penting untuk melakukan dan menetukan perbaikan dari kebijakan yang lebih responsif karena Pilkada telah usai, pemimpin terpilih merupakan representasi pemilih dan tinggal menunggu pelantikan, siapapun yang terpilih itulah cerminan pemilih. Jika hasil yang diperoleh tidak berkualitas, maka yang memilih juga tidak berkualitas, pilkada, menjalankan esensi demokrasi,” ungkapnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Solok, Ir. Gadis. M, M. Si dan juga Haferizon, S.H.I tak lupa juga menyampaikan materinya terkait evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. (Milfiana.CP)
