PADANG, (Utamapost)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pada Selasa, 15 April 2025, yang membahas penetapan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD 2025-2029 serta pengumuman penetapan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sumbar, dipimpin oleh Ketua DPRD Muhidi, yang didampingi Wakil Ketua Muhammad Iqra Cissa, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar serta jajaran Pemerintah Provinsi.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selama kampanye. RPJMD ini mencakup tujuan, sasaran, strategi, kebijakan pembangunan, keuangan daerah, serta program perangkat daerah untuk lima tahun mendatang, berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
“Rancangan awal RPJMD 2025-2029 ini akan menghasilkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD, yang meliputi visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah,” ujar Muhidi.
Muhidi juga memberikan apresiasi kepada Badan Musyawarah (Bamus) yang telah mempercepat pembahasan rancangan awal RPJMD, yang hanya memerlukan waktu tiga hari kerja, lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Panitia Khusus dan Pemerintah Daerah yang telah bekerja cepat dan efektif,” tambah Muhidi.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga mengeluarkan Keputusan DPRD Nomor : 07/SB/2025 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029.
Selain itu, DPRD mengumumkan penetapan pimpinan Panitia Khusus LKPJ Kepala Daerah, dengan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor : 04/Kep-Pimp/2025. H. Abdul Rahman ditetapkan sebagai Ketua Pansus, dengan Agus Syahdeman, SE. sebagai Wakil Ketua. Keduanya akan memimpin pembahasan lebih lanjut mengenai LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2024.(Son)
