Uncategorized

DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

PADANG, (Utamapost)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai usul prakarsa DPRD. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, Senin (26/5/2025).

Rapat yang dihadiri oleh anggota dewan, pejabat pemerintah daerah, serta unsur Forkopimda menegaskan pentingnya peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Wakil Ketua DPRD, M. Iqra, menyatakan bahwa pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang harus difasilitasi sesuai kearifan lokal Sumatera Barat.

Ranperda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta dukungan fasilitasi bagi penyelenggaraan pesantren di daerah.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaporkan bahwa Ranperda tersebut telah memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan penuh untuk menjadikan Ranperda ini sebagai prakarsa dan melanjutkan pembahasan sesuai prosedur.

Penetapan Ranperda ini menunjukkan komitmen DPRD Sumbar dalam memperkuat peran pesantren sebagai pondasi pendidikan keagamaan dan pembangunan karakter masyarakat di Sumatera Barat (son).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top