PADANG, (Utamapost)- DPRD Provinsi Sumatera Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025, di ruang sidang utama DPRD Sumbar.
Penetapan Perda ini dilakukan setelah melalui proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pembahasan intensif bersama Komisi IV DPRD Sumbar. Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjelaskan bahwa hasil fasilitasi dari Kemendagri telah diterima melalui Surat Nomor 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024, yang berisi berbagai masukan, saran, serta catatan perbaikan yang telah diakomodasi dalam dokumen Ranperda.
“Dengan diterimanya hasil fasilitasi dari Kemendagri, kami mengapresiasi kinerja Komisi IV yang telah bekerja keras menyelesaikan Ranperda ini. Setelah melalui pembahasan yang mendalam, akhirnya Ranperda Pengelolaan Sampah dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Muhidi.
Dalam rapat tersebut, DPRD Sumbar juga menetapkan keputusan DPRD terkait Ranperda Pengelolaan Sampah dengan Nomor 01/SB/2025. Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi tata kelola sampah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Sumatera Barat.
Muhidi turut mengucapkan terima kasih kepada Komisi IV atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam menyusun regulasi ini.
“Kami berharap Perda Pengelolaan Sampah ini dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi permasalahan sampah di Sumatera Barat serta mendorong pengelolaan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan,” tambahnya.
Dengan adanya Perda ini, DPRD Sumbar berharap tata kelola sampah di daerah semakin optimal, menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berdaya guna bagi masyarakat.(son)
