PADANG, (Utamapost)- DPRD Sumatera Barat menggelar rapat paripurna mendadak dengan agenda penetapan rekomendasi terhadap hasil pembahasan PT Grahamas Citrawisata terkait penandatanganan berita acara kesepakatan substansi Ranperda RTRW 2023-2043, namun pengundurannya diputuskan. Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dalam pimpinan rapat paripurna mengungkapkan bahwa penandatanganan berita acara kesepakatan substansi Ranperda RTRW 2023-2043 ditunda atas permintaan Pansus dalam pembahasan substansi Ranperda RT RW Provinsi Sumatera Barat.
Pansus meminta perpanjangan waktu untuk membahas materi substansi dan Perda tentang RT RW Provinsi Sumatera Barat tahun 2023-2043 yang akan disepakati.
“Karena permintaan perpanjangan waktu dari Panitia Khusus, penetapan Ranperda RT RW tidak bisa dilakukan hari ini, kami memberikan waktu tambahan kepada Pansus untuk penyusunan yang lebih baik,” ungkap Supardi pada Kamis (14/12/2023).
Lebih lanjut, Supardi menjelaskan bahwa DPRD Sumatera Barat telah membentuk Pansus terkait pengawasan kerjasama pengelolaan aset pemerintahan provinsi dengan PT Grahamas Citra Wisata dalam fungsi pengawasan legislatif.
“Pansus memiliki tugas untuk membahas permasalahan yang muncul selama kerjasama antara pemerintah provinsi dengan PT Grahamas Citra Wisata, baik dari segi pengelolaan aset pemerintah maupun aspek lainnya yang timbul dari kerjasama tersebut dalam pengelolaan hotel,” tambahnya.
Ditegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak hanya terbatas pada APBD dan Perda, melainkan juga mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan aset daerah.
“Dengan demikian, fungsi pengawasan DPRD juga meliputi kerjasama pemerintah daerah dalam pengelolaan aset daerah sesuai dengan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” pungkas Supardi.(son)
