PADANG, (Utamapost)- Kabag Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Zardi Syahrir, S.H., M.M, menyampaikan pernyataan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nagari yang dianggap memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pernyataan ini disampaikan saat menerima Kunjungan Kerja Pansus A DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk membandingkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu Riau pada Jumat, 17 November 2023.
Zardi mengungkapkan pemikiran pemimpin era reformasi yang menggarisbawahi pentingnya nilai-nilai budaya dan adat yang mulai terdegradasi oleh perubahan zaman. Dia menyoroti peran ninik mamak, alim ulama, dan cerdik pandai yang dianggap tergerus oleh arus globalisasi. Zardi menekankan pentingnya kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari, di mana terdapat Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Kapalo Nagari yang membantu dalam pengembangan pembangunan di Sumatera Barat.
Ketua rombongan Pansus A DPRD Rokan Hulu, Syamsul Akmal S.Pd, menyampaikan bahwa sedang dalam pembahasan Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Riau sebagai upaya melestarikan budaya. Dia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menangani persoalan mereka sendiri sesuai dengan budaya Melayu Riau.
Syamsul Akmal juga menyatakan bahwa DPRD Rokan Hulu membutuhkan masukan dan pandangan dari berbagai daerah, dengan mengacu pada pengalaman dan pandangan dari Sumatera Barat dalam dialog ini sebagai referensi.
Pejabat Fungsional Perundang-undangan Set.DPRD Sumbar, Elvi Yanos Alpa, SH.MH, menyampaikan bahwa Perda Nagari Nomor 7 Tahun 2018 menggantikan Perda Pemerintahan Nagari sebelumnya. Dia menyoroti dinamika dalam penyusunan Perda Nagari, melibatkan berbagai pihak seperti tokoh adat, akademisi, dan pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat.(son)
![](http://utamapost.co.id/wp-content/uploads/2022/11/WhatsApp_Image_2022-11-18_at_12.27.44-removebg-preview.png)