PADANG, (Utamapost)- DPRD Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat paripurna untuk menyetujui Ranperda RPJPD 2025-2045 dan Ranperda penyelenggaraan penyiaran di ruang rapat utama DPRD Sumbar pada Jumat, 5 Juli 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Irsyad Syafar, dengan hadirnya Gubernur Sumatera Barat, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, utusan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Sekwan DPRD Provinsi Sumbar.
HM Nurnas, Ketua Panitia khusus pembahasan Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2025-2045, menjelaskan bahwa tujuan dari rapat ini adalah untuk menyepakati dan menetapkan Ranperda RPJPD sebagai pedoman bagi kabupaten dan kota dalam menyusun RPJPD tahun 2025-2045.
Menurut HM Nurnas, DPRD dan pemerintah daerah telah sepakat terkait visi, misi, arah kebijakan, serta indikator utama dan target kinerja dalam RPJPD yang dapat dijalankan dan diwujudkan.
Ia juga menegaskan pentingnya keselarasan antara RPJPD Provinsi Sumbar dan RPJPD kabupaten/kota dengan RPJPN tahun 2025-2045 untuk mewujudkan visi pembangunan nasional.
Visi RPJPD Sumatera Barat 2025-2045 adalah Sumatera Barat Madani, maju, dan berkelanjutan, yang berlandaskan pada agama dan budaya. Visi ini mencakup lima sasaran utama seperti peningkatan pendapatan per kapita, pengurangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, peningkatan daya saing daerah, serta pengurangan intensitas emisi gas rumah kaca menuju zero net.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Irsyad Syafar, mengucapkan terima kasih kepada semua fraksi yang telah memberikan pandangan akhirnya, dan menyimpulkan bahwa rapat paripurna ini menyetujui Ranperda RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 untuk menjadi Peraturan Daerah. Ia menegaskan bahwa peraturan ini berlaku sejak ditetapkan pada hari itu juga.(son)