PADANG, (Utamapost) — Komisi I DPRD Sumatra Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat bersama MUI dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Rabu, (22/2).
Ketua Tim Pembahasan Ranperda Tanah Ulayat, Desrio Putra selaku pimpinan rapat menyampaikan betapa rentan dan telitinya pembahasan Ranperda Tanah Ulayat karena menyangkut keberlangsungan masyarakat adat Minangkabau.
“pembahasan ranperda sering kita undur guna menerima masukan dari seluruh komponen masyarakat”, Ujar Desrio.
Tim Ahli Ranperda Tanah Ulayat Kurnia Warman menyampaikan bahwa tanah ulayat setiap tahunnya menghilang
“Penelitian yang dilakukan pemerintah pusat khusus terkait dengan tanah ulayat menemukan bahwa setiap tahun lahan adat ini menghilang ditelan masa dan salah satu penyebab hilangnya adalah dikerjasamakan dengan pihak ketiga”, Ujar Kurnia Warman.
hilangnya tanah ulayat karena tidak adanya dasar administrasi dari pengakuan tanah ulayat yang diatur oleh pemerintah. Selama ini klaim atas tanah ulayat hanya sebatas deklaratif tidak administrasi sehingga sulit untuk dikembalikan.
“Pemerintah pusat menyadari bahwa pengakuan terhadap tanah ulayat tidak cukup hanya dengan deklaratif tapi harus di administrasi secara jelas dan jika telah tercatat oleh negara tanah itu akan bisa dikembalikan kepada pemegang hak ulayat nagari, jadi Ranperda ini akan memberikan akses pendaftaran secara administrasi pada pemerintah pusat, ” Ujar Kurnia Warman.(SDC)