Uncategorized

DPRD Sumbar Genjot Pajak Air Permukaan, Evi Yandri: Bukan Hanya untuk Sawit!

SIJUNJUNG, (Utamapost) – Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, mendorong optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai sumber pembangunan daerah. Hal itu ditegaskannya saat sosialisasi di Sijunjung, Selasa (3/3/2026).

​Berikut poin-poin pentingnya:
• ​Aturan Lama, Semangat Baru: PAP sudah diatur sejak UU No. 1 Tahun 2022, namun pelaksanaannya kini lebih diperkuat agar maksimal.
• ​Objek Pajak Luas: Tidak hanya menyasar perusahaan sawit, tapi juga PLTA, wisata air, industri pertanian, hingga kehutanan yang menggunakan air permukaan untuk bisnis.
• ​Tarif Ringan: Evi memastikan pajak ini tidak memberatkan. Contohnya untuk sawit, tarifnya hanya 3-5% per hektare. “Lebih kecil dibanding pajak rumah makan yang belasan persen,” ujarnya.
• ​Tujuan: Hasil pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Sumatera Barat.

​Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, jajaran Forkopimda, serta para pelaku usaha lintas sektor.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top