PADANG, (Utamapost) –Pada rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda nota jawaban DPRD Sumbar terhadap tanggapan Gubernur Sumbar atas Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, di ruang sidang utama gedung dewan, Senin (13/2).
Supardi ketua DPRD Provinsi Sumbar menyampaikan dengan adanya Ranperda ini bisa mendukung wisata yang ada di Sumatera Barat
“harapannya dengan Ranperda inisiatif ini dapat membackup tentang wisata yang ada di Sumatera Barat, bicara mengenai masalah kebudayaan sesungguhnya kita sedang berbicara mengenai provinsi-provinsi yang memiliki latar kebudayaan yang kuat, Sumatera Barat dengan budaya alam minangkabau tentunya harus ada regulasi yang bisa mengikat, sehingga budaya tersebut menjadi hal yang vital dan sekaligus sebagai ciri khas kultur kita, sehingga harapannya dengan adanya Ranperda ini bisa dapat menggali potensi-potensi”.
Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat menyampaikan secara kelembagaan DPRD Sumbar mengemukakan ada 16 poin yang menjadi jawaban dewan terhadap tanggapan, saran dan masukan Gubernur Sumbar atas ranperda usulan prakarsa DPRD Sumbar tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Hidayat menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah yang diprakarsai.
“Saya tegaskan landasan utama penyusunan ranperda ini adalah Undang-undang Dasar 1945, yang menjelaskan tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” kata Hidayat.
Hidayat juga menjelaskan, ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah secara substansif diarahkan untuk memperkuat kebudayaan di Sumbar dari dua sisi yaitu: Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang meliputi manusia dan Lembaga Kebudayaan dan objek pemajuan kebudayaan.
“Dengan pengaturan ini diharapkan mewujudkan tujuan nasional dalam melindungi bangsa Indonesia, masyarakat Sumbar dengan memastikan jaminan bagi masyarakat untuk mencipta, melestarikan, memanfaatkan, mengekspresikan, dan mempraktikkan kebudayaan mereka,” Ujar Hidayat. (SDC)