PADANG, (Utamapost)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai usul prakarsa DPRD. Penetapan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, M. Iqra Chissa Putra, pada Senin (26/5/2025).
Rapat yang dihadiri oleh anggota DPRD, pejabat Pemprov, dan unsur Forkopimda tersebut menegaskan pentingnya pesantren sebagai lembaga pendidikan sekaligus pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang harus didukung dengan fasilitas sesuai kearifan lokal Sumatera Barat.
Ranperda yang disusun berdasarkan UU No.18 Tahun 2019 ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan dukungan terhadap penyelenggaraan pesantren di daerah. Laporan Bapemperda menyebutkan bahwa Ranperda tersebut telah memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan penuh dan siap melanjutkan pembahasan sesuai prosedur. Penetapan Ranperda ini mencerminkan komitmen DPRD Sumbar memperkuat peran pesantren dalam pendidikan keagamaan dan pembangunan karakter masyarakat di Sumbar (son).
