DPRD Provinsi Sumbar

DPRD Sumbar Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Atas Ranperda RTRW Tahun 2023-2043

PADANG, (Utamapost)- DPRD Sumatera Barat menggelar rapat paripurna yang bertujuan untuk mendapatkan jawaban dari Gubernur terkait pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043 pada Senin (20/11) di Ruang Sidang Utama DPRD.

Supardi, Ketua DPRD Sumbar, memimpin rapat tersebut dan menyatakan bahwa pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi menghasilkan banyak masukan, pertanyaan, dan tanggapan terhadap substansi dan materi Ranperda RTRW. Seluruh fraksi DPRD Sumbar sepakat bahwa penyusunan RTRW ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan daerah dan memperhatikan kepentingan masyarakat agar mengurangi kesenjangan antar kabupaten/kota di Sumbar.

“Kami berharap RTRW yang disusun dapat selaras dengan RPJMD, RPJPD, dan RPJMN,” ungkap Supardi. Ia menekankan perlunya penyelarasan RTRW Tahun 2023-2043 dengan RPJMD 2021-2026 yang sudah berjalan selama tiga tahun. Selain itu, ia juga menginginkan agar Tata Ruang Wilayah tersebut konsisten dalam pelaksanaannya.

Supardi menyoroti pentingnya Tata Ruang Wilayah sebagai Induk Perencanaan Pembangunan yang harus memuat program-program yang terintegrasi dalam RPJP Sumbar dan RPJMD, serta melibatkan partisipasi publik.

“Secara keseluruhan, jawaban yang disampaikan oleh gubernur telah mengakomodir pertanyaan, pandangan, dan pendapat yang diungkapkan oleh fraksi-fraksi, sehingga dapat dijadikan dasar untuk proses pembahasan selanjutnya,” tambahnya.

Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa penataan ruang dilakukan dengan prinsip keterpaduan, keserasian, kelestarian, dan keseimbangan, serta menekankan perlunya kepastian hukum, perlindungan kepentingan umum, keadilan, dan akuntabilitas dalam penataan ruang. Beliau juga mengusulkan 12 bab dalam RTRW 2023-2043, termasuk kawasan strategis provinsi, pola ruang, pemanfaatan ruang, serta peran masyarakat dalam penataan ruang.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top