PADANG, (Utamapost)- DPRD Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat paripurna untuk mendengarkan nota pengantar KUA-PPAS 2025 dan tanggapan Gubernur Sumbar terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, didampingi oleh Wakil Ketua Irsyad Syafar dan Wakil Ketua Indra Datuk Rajo Lelo. Gubernur Sumbar Audy Joinaldy juga hadir dalam rapat tersebut bersama seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Sekwan DPRD Provinsi Sumbar Raflis.
Suwirpen Suib, dalam pernyataannya, menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk meningkatkan perekonomian daerah. Dia menekankan pentingnya realisasi anggaran yang dinamis dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat di masa mendatang.
Dia juga menyoroti pentingnya KUA-PPAS 2025 yang disusun agar dapat mengakomodir semua pihak dengan perencanaan yang matang untuk mencapai tujuan yang tepat. Suwirpen juga menegaskan perlunya kolaborasi anggaran daerah dengan kebijakan nasional agar Sumatera Barat tidak tertinggal dalam pembangunan.
Suwirpen mengakui bahwa perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah meningkatkan tuntutan masyarakat akan akses informasi yang lebih baik, termasuk dalam konteks penyiaran di tingkat daerah. Namun, ia juga mencatat bahwa masih ada kekosongan norma di tingkat daerah terkait penyelenggaraan penyiaran yang perlu segera diatasi.
Terakhir, Suwirpen menegaskan kesiapannya untuk menerima masukan dan keinginan dari Gubernur Sumbar terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang diajukan DPRD, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat regulasi dan pengelolaan penyiaran yang berbasis nilai-nilai lokal di Sumatera Barat.(son)