PADANG, (Utamapost)- Dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (05/04/24) di ruang rapat utama DPRD Sumbar, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi SH, DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial.
Supardi menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda tentang Perhutanan Sosial telah diselesaikan oleh Komisi II DPRD Sumbar dan telah dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Lebih lanjut, Supardi menyebutkan bahwa pada tanggal 4 Maret 2024, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melaksanakan rapat untuk menampung masukan, saran, dan perbaikan dari Kementerian Dalam Negeri sebelum penetapan Ranperda tentang Perhutanan Sosial pada rapat paripurna tersebut.
Supardi juga menyoroti pentingnya implementasi Perhutanan Sosial di Sumatera Barat mengingat luasnya kawasan hutan dan jumlah nagari di provinsi tersebut.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sumatera Barat, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, anggota DPRD Sumbar, Sekretaris DPRD, OPD di lingkungan Provinsi Sumbar, serta wartawan dari media online dan cetak.(son)