DPRD Provinsi Sumbar

DPRD Sumbar Bahas Ranperda Fasilitasi Pesantren, Sanksi Tegas Dan Kearifan Minangkabau Jadi Sorotan

DPRD Sumbar Bahas Ranperda Fasilitasi Pesantren, Sanksi Tegas Dan Kearifan Minangkabau Jadi Sorota

PADANG, (Utamapost)- Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat kerja awal bersama mitra kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Rapat berlangsung di Ruang Banggar DPRD Sumbar pada Selasa, 3 Juni 2025, dan dihadiri berbagai pihak terkait. Tujuannya, menyatukan persepsi antar pemangku kepentingan demi penyusunan regulasi yang holistik dan aplikatif.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi V, Lazuardi Erman, serta didampingi Wakil Ketua, Nurfirman Wansyah. Hadir pula perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumbar, yakni Kabid Papkis Joben, Ketua Tim Pendidikan Diniyah, Syahrizal, dan anggota tim, Fauziah.

Dalam rapat, DPRD dan Kemenag membahas sembilan aspek penting dalam Ranperda, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pesantren, integrasi pendidikan umum dengan kurikulum pesantren, partisipasi masyarakat, hingga mekanisme pembinaan yang mencerminkan nilai-nilai budaya Minangkabau.

Joben menekankan pentingnya kejelasan redaksi dalam pasal-pasal Ranperda serta pelibatan aktif Kanwil Kemenag dalam perumusannya. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 18 Tahun 2019 yang menempatkan Kemenag sebagai sektor utama dalam pengawasan lembaga pendidikan agama.

Kanwil Kemenag Sumbar turut menyampaikan sembilan usulan perbaikan. Beberapa poin penting antara lain:

Pesantren yang mendapat fasilitasi harus memiliki NSPP dari Kemenag RI. Pendidikan pesantren diintegrasikan dengan pendidikan umum. Perubahan nomenklatur kelembagaan menjadi “Dewan Masyayikh/Forum Komunikasi Pondok Pesantren Sumbar.”

Pemberian insentif bagi tenaga pendidik dan pelibatan perguruan tinggi. Penambahan fasilitasi untuk event keagamaan dan Hari Santri. Pendataan budaya pesantren serta pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.

Anggota Komisi V DPRD Sumbar menyoroti dua hal utama: penerapan sanksi tegas terhadap pesantren yang melanggar Pancasila dan hukum, serta kejelasan batas kewenangan antara Pemprov Sumbar dan Kemenag, mengingat banyak kewenangan didelegasikan ke Kanwil Kemenag.

Dari pihak Biro Hukum Pemprov Sumbar, diingatkan potensi tumpang tindih kewenangan, di mana Pemprov hanya dapat berperan sebagai pendukung, bukan sebagai pelaksana kewenangan pusat. Sementara Biro Kesra menjelaskan, jika fasilitasi berbentuk hibah, maka mekanismenya harus sesuai dengan Pergub No. 18 Tahun 2021.

Wakil Ketua Komisi V, Nurfirman Wansyah, menyimpulkan rapat sebagai langkah awal penyempurnaan Ranperda, yang akan dilanjutkan dengan diskusi teknis, perumusan pasal-pasal, hingga rencana studi banding ke provinsi lain yang telah lebih dulu mengesahkan regulasi serupa.

“Ranperda ini sangat strategis untuk Sumbar yang memiliki ratusan pesantren. Kami harapkan regulasi ini mampu memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pemberdayaan masyarakat berbasis nilai-nilai lokal Minangkabau,” tutup Nurfirman.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top