PADANG, (Utamapost)- Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Agam mengunjungi DPRD Provinsi Sumatera Barat, diterima oleh anggota Bamus DPRD Provinsi Sumatera Barat, Asra Faber, pada Selasa (19/03/2024) di ruang khusus 1. Kunjungan ini juga dihadiri oleh Kabag Persidangan dan Perundangan Sekretariat DPRD Sumatera Barat, Zardi Syahrir.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam, Marga Indra Putra, mengatakan bahwa tujuan kunjungan Bamus DPRD Kabupaten Agam ini adalah untuk meningkatkan literasi dan pemahaman terhadap tugas, pokok, dan fungsi mereka.
“Saat ini, studi banding tidak hanya untuk bersilaturrahmi, tetapi juga untuk berbagi pemahaman terhadap tugas dan fungsi alat kelengkapan dewan,” ujarnya.
Anggota Bamus DPRD Sumatera Barat, Asra Faber, menjelaskan bahwa sesuai dengan PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, Bamus memiliki tugas untuk mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja tahunan serta rencana strategis 5 tahun dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan dewan.
“Bamus memiliki peran yang strategis karena menentukan jadwal dan agenda seluruh kegiatan dewan. Keputusan Bamus adalah keputusan tertinggi setelah rapat paripurna,” tegasnya.
“Bamus menetapkan agenda 1 tahun masa sidang, perkiraan penyelesaian masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan perda,” tambahnya.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.(son)
