PADANG, (Utamapost) – DRPD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat Paripurna pada Selasa (23/05/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakil Ketua, Indra Datuak Rajo Lelo serta dihadiri sejumlah anggota Dewan, Sekwan Raflis, sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Ranperda tentang Perhutanan Sosial ini merupakan usul prakarsa DPRD Sumbar yang setidaknya memiliki beberapa landasan yang menjadi pertimbangan diusulkannya Ranperda Perhutanan Sosial tersebut.
Landasan yang pertama yaitu dari segi Filosofis. Dari segi filosofis digambarkan bahwa pembentukan peraturan daerah tentang perhutanan sosial mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebathinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD1945.
Selanjutnya Landasan Yuridis, yang memuat ketentuan hukum yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Maka guna memenuhi amanat Pasal 86 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, disusunlah Peraturan Daerah Provinsi tentang Perhutanan Sosial ini,” jelas Supardi.
Kemudian yang ketiga adalah landasan Sosiologis. Diajukannya ranperda tentang Perhutanan Sosial ini dengan melihat pada tatanan masyarakat Sumatera Barat yang memiliki keterikatan yang kuat dengan hutan, baik itu keterikatan hak asal-usul sebagai bagian dari tanah ulayat, maupun keterikatan religius yang tergambar dari praktek pengelolaan masyarakat adat di Nagari/Desa dengan berbagai tradisi sebagai bentuk pengungkapan rasa syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sepertitradisi Mambuka Kapalo Banda ketika memasuki waktu tanam padi, yang juga menggambarkan kearifan lokal masyarakat dalam pengelolaan bentang alam baik mengenai penjagaan hulu air yang merupakan hutan, dengan aliran sungai dan area pertanian sebagai ruang pemenuhan pangan lokal masyarakat.
Gubernur Mahyeldi mengatakan, Hutan merupakan sumber daya alam yang sangat strategis yang memiliki banyak potensi yang bisa dimanfaatkan bagi kehidupan bangsa Indonesia.
“Pemanfaatan hutan tersebut tentunya harus bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat”. Ujar, Mahyeldi.(son)