PADANG, (Utamapost) – DRPD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat Paripurna pada Jum’at (22/05/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakilnya Irsyad Safar dan dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joenaldi serta undangan lainnya.
Rapat paripurna digelar dengan dua agenda yaitu penyampaian nota penjelasan DPRD tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) perhutanan sosial, nota penjelasan gubernur terhadap Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, agenda kedua yaitu pembentukan dan penetapan panitia khusus (Pansus) pembahasan novotel.
Dalam penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap ranperda perhutanan sosial,Arkadius Dt.Intan Bano selaku Ketua Komisi II dprd Sumbar menjelaskan bahwa,ranperda perhutanan sosial ini merupakan ranperda prakarsa anggota DPRD Sumbar.
Supardi menyampaikan pemanfaatan hutan dan alih fungsi hutan secara serampangan dapat menimbulkan masalah sosial budaya seperti turunnya keanekaragaman hayati flora dan fauna, hilangnya kawasan konservasi dan juga budaya, adanya perubahan siklus air di bumi, dan memicu terjadinya bencana alam.
Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup mengagas program perhutanan sosial, guna mengurangi dampak perusakan hutan secara signifikan. Ujar Supardi
Dengan mengakomodir kepentingan masyarakat sekitar hutan untuk diberikan hak akses terhadap sekitar hutan untuk bersama-sama berkomitmen menjaga hutan menghadirkan inovasi dan mengoptimalkan potensi kehutanan yang ada tanpa merusak hutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Supardi mengatakan bahwa Sumbar yang memiliki luas hutan 2.286.883 Ha yang terbagi ke dalam fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang luasannya mencapai 54,43% dari luas Provinsi Sumatera Barat.
Sudah seharusnya untuk mengimplementasikan Perhutanan Sosial mewujudkan kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan serta meningkatkan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan perhutanan sosial yang lestari, sebagai sumber penghidupan dan kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya serta keseimbangan ekosistem.
Untuk agenda kedua tentang pembentukan dan penetapan panitia khusus (Pansus) pembahasan novotel.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, dari hasil pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kerja sama antara Pemprov Sumbar dengan PT Grahamas Citrawisata selaku pengelola Hotel Novotel Bukittinggi terdapat cukup banyak permasalahan.
“Banyak permasalahan yang kita temukan seperti adanya perbedaan penafsiran kapan berakhirnya waktu kerjasama, PT Grahamas Citrawisata gadaikan aset ke Bank, Laporan keuangan tidak sesuai dengan sebebarnya, dan banyak masalah lainnya. Untuk itu kami di DPRD memutuskan membentuk Pansus untuk menuntaskan masalah tersebut, Untuk itu, kita minta pada anggota Pansus untuk segera memilih pimpinan Pansus” Ujar, Supardi.(son)