PADANG, (Utamapost) – DRPD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat Paripurna pada Jum’at (19/05/2023).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Safar dan Indra Datuak Rajo Lelo. Dari pihak Pemprov dihadiri langsung Gubernur Mahyeldi, anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, BPK Perwakilan Sumbar serta angggota DPRD yang hadir.
Rapat paripurna digelar dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatra Barat Tahun 2022
Dari hasil pemeriksaan BPK RI tersebut, Pemprov Sumbar kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 11 kalinya secara berturut – turut. Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung oleh anggota V BPK RI, Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM kepada Gubernur dan Ketua DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyampaikan, guna mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah, maka keuangan daerah wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. “Oleh karena itu, keuangan daerah perlu diperiksa secara berkala oleh aparat pemeriksa yang ditunjuk oleh negara yaitu BPK RI,” kata Supardi.
Ahmadi Noor Capit menyampaikan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sumbar telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian sebelas kali berturut-turut”,katanya. (Son)